Menuju konten utama

Kasus COVID-19 Pecah Rekor Lagi, DPR Sebut PPKM Mikro Gagal

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menyarankan pemerintah menarik rem darurat dan menerapkan PSBB secara ketat.

Kasus COVID-19 Pecah Rekor Lagi, DPR Sebut PPKM Mikro Gagal
Pasien mendapatkan perawatan di tenda darurat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

tirto.id - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kurniasih Mufidayati menilai pemerintah gagal menekan lonjakan kasus COVID-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Mufida berkaca pada lonjakan kasus yang terjadi belakangan: Kamis (24/6/2021) memecah rekor baru penambahan kasus harian dengan 20.574 kasus, Jumat (25/6/2021) sebanyak 18.872 kasus dan Minggu (27/6/2021) memecahkan rekor kembali dengan 21.342 kasus.

"Ini bukti PPKM Mikro gagal menekan lonjakan COVID-19," ujar politikus PKS tersebut kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Ia menyarankan pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan dan izin kepada pemerintah daerah untuk segera manarik rem darurat atau memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan ketat agar jumlah kasus bisa segera melandai. Hal itu terutama di empat provinsi dengan jumlah kasus tertinggi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Berdasarkan data harian Satgas Covid-19 per 27 Juni 2021, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan kasus konfirmasi positif tertinggi yakni 9.394 pasien. Empat provinsi lain yang menyusul adalah Jawa Barat (3988 kasus), Jawa Tengah (2288 kasus), Jawa Timur (889 kasus), Yogyakarta (830 kasus).

Kasus harian yang tak terkendali dikhawatirkan akan memperburuk penanganan medis; rumah sakit yang tak lagi mampu menampung pasien dan beban tenaga kesehatan yang kian berat.

"Pemerintah seharusnya jangan menunda untuk memberlakukan rem darurat atau PSBB Ketat. Namun harus dipikirkan juga agar penerapan PSBB tsb bisa ramah secara ekonomi. Aturan PSBB Ketat pun bisa mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," tukasnya.

Baca juga artikel terkait PPKM MIKRO atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan