tirto.id - Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira buka suara soal dugaan kasus bunuh diri dipicu teror Debt Collector (DC) AdaKami dalam menagih pinjaman online (pinjol). Menurutnya, DC melakukan pelanggaran dalam melakukan penagihan.
Dia menjelaskan, dalam prosedur penagihan sebetulnya sudah ada aturan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai dari pengiriman surat hingga mendatangi kediaman peminjam.
"OJK sudah mengatur secara rinci berbagai macam prosedur penagihannya mulai dari pengiriman surat, pemanggilan kalaupun harus mendatangi misalnya, rumah debitur yang menunggak pun juga tidak dilakukan dengan cara seperti itu apalagi sudah order fiktif, pengancaman. Nah itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana lagi itu," jelas Bhima saat dihubungi Tirto, Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Bhima menuturkan, soal bunga yang terdapat pada pinjol sejauh ini masih lemah. Sebab, soal aturan bunga belum ada peraturan batas maksimum.
Kemudian soal denda, Bhima menyebut aturannya sudah diatur dalam OJK. Misalnya, para peminjam mengalami keterlambatan denda yang mereka bayarkan tidak boleh melebihi pokok pinjaman.
Menurutnya, banyaknya pelanggaran yang dilakukan platform pinjol sehingga perlu ditindak oleh OJK. Penindakan tersebut bisa berupa pemberian sanksi hingga pencabutan izin perusahaan.
"Jadi ada banyak sekali aturan-aturan yang terlihat dilanggar. Saya pikir tidak terjadi pada satu atau dua korban, tapi ini sudah masif sehingga memang OJK harus memberikan sanksi bahkan kalau itu adalah pinjol yang legal ini harus ada semacam pencabutan izin ya kalau perlu," terangnya.
"Jadi sanksinya pencabutan izin kemudian melakukan pengajuan gugatan misalnya secara pidana karena sudah mengancam keselamatan gitu," sambungnya.
Bhima melanjutkan, dengan OJK yang sudah dibekali Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), seharusnya kasus pinjol seperti ini ke depannya jangan sampai terjadi lagi.
Kemudian, soal perlindungan konsumen, pemerintah juga perlu lebih peduli hingga pemberian edukasi ke masyarakat tentang bahaya dalam melakukan pinjol.
"Tapi juga disatu sisi perlindungan konsumen jalan, perlindungan dan edukasinya harus juga dijalankan sehingga masyarakat tidak coba-coba untuk melakukan pinjaman online apalagi yang sifatnya konsumtif," imbuhnya.
Bhima menegaskan, pinjol yang bermasalah harus dilakukan pencabutan usaha serta pemberian sanksi berat.
"Jadi saya pikir yang bermasalah cabut dan berikan sanksi kalau perlu syarat ke ranah pidana dan yang kedua stop dulu perizinan untuk fintech-fintech yang baru, nah pinjolnya yang ilegal memang tidak ada cara lain harus diberantas sampai ke akar-akarnya, sampai menangkap otak pelaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Brand Manager Adakami, Jonathan Kriss merespons soal kasus bunuh diri akibat proses penagihan oleh Debt Collector Adakami yang viral di media sosial. Ia menegaskan berkomitmen untuk melakukan penyelidikan serta mencari solusi terhadap keluhan yang telah banyak disampaikan.
Selain itu, pihak Adakami juga disebut telah menghubungi pemilik akun @rakyatvspinjol yang memviralkan kasus bunuh diri nasabah berinisial K untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta untuk kepentingan pengumpulan fakta guna melancarkan proses investigasi yang lebih mendalam.
Adakami, tambah Jonathan, tengah berusaha juga untuk mendapatkan nama korban maupun identitas keluarga korban untuk dilakukan konfirmasi dan investigasi secara menyeluruh.
Jonathan kemudian menegaskan bahwa Adakami sebagai platform yang tunduk dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, tidak mentoleransi adanya tindakan penagihan yang melanggar SOP.
Adakami juga mengimbau para nasabah agar mengumpulkan bukti serta melaporkannya jika mendapatkan proses penagihan yang tidak sesuai SOP ke Customer Service Adakami.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Reja Hidayat