Menuju konten utama

Kasus Asabri, Wamen BUMN: Kami Tunggu Panggilan dari Pak Mahfud

Penyelesaian perkara investasi PT Asabri disebut akan jauh berbeda dengan penanganan gagal bayar polis PT asuransi Jiwasraya.

Kasus Asabri, Wamen BUMN: Kami Tunggu Panggilan dari Pak Mahfud
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (tengah) bersama Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pahala N Mansury (kanan) dan Komisaris Utama Chandra Hamzah (kiri) berpose usai melepaskan anak panah pada pembukaan Rapat Kerja BTN tahun 2020 di Jakarta, Jumat (10/1/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Wakil Menteri BUMN, Kartiko Wirjoatmodjo mengatakan penyelesaian perkara investasi PT Asabri akan jauh berbeda dengan penanganan gagal bayar polis PT asuransi Jiwasraya.

Kartiko bilang Kementerian BUMN tidak sepenuhnya bisa langsung bergerak sendiri, tetapi perlu menunggu Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam).

“Kami tunggu panggilan dari Pak Menkopolhukam (Mahfud MD), tapi kami sudah lihat. Kami sudah liat memang seperti yang disampaikan itu ada kerugian investasi sahamnya,” ucap Kartiko kepada wartawan saat ditemui di Gedung MA, Senin (13/1/2020).

Ia menjelaskan, perbedaan penyelesaian kasus tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian. Pengelolaan Asabri dilakukan dengan model asuransi sosial alih-alih seperti Jiwasraya yang modelnya privat.

Jika merujuk pada website Asabri, pemilik saham asuransi ini memang adalah Kementerian BUMN sesuai Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2003.

Namun, merujuk sejarahnya, perusahaan ini didirikan atau diprakasai oleh prajurti TNI, anggota Polri, dan Kemenhan.

“Asabri asuransi sosial, penyelesainnya pasti beda dengan Jiwasraya. Nanti akan dilihat dengan Pak Menkopolhukam,” ucap Kartiko.

Perbedaan dari penyelesaian asuransi ini nyatanya juga terjadi saat dihadapkan dengan lembaga resmi yang seharusnya menangani industri keuangan non bank (IKNB).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengaku tak dapat melakukan pengawasan pada asuransi ini hingga perkara investasi yang merugikan perusahaan itu mencuat ke public meski lembaga ini sedang mengawasi intens Jiwasraya.

Musababnya, Pasal 54 Peraturan Pemerintah (PP) No. 102 Tahun 2015 itu tidak memberi kewenangan kepada OJK sebagai pengawas eksternal.

Pihak-pihak yang berwenang hanya inspektorat Kemenhan, Inspektorat Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI. Lalu ada juga Kemenkeu dan BPK RI.

“Ini ada PP (Nomor 102 tahun 2015) yang melakukan pengawasan eksternalnya bukan kita. Ada instansi lain. OJK tidak termasuk dalam pengawas eksternal Asabri,” ucap Wimboh kepada wartawan saat ditemui di Makhamah Agung, Senin (13/1/2020).

Baca juga artikel terkait SKANDAL ASABRI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana