tirto.id - Polisi membenarkan penghentian perkara (SP3) dugaan tindak pidana ITE netralitas Polri dengan terlapor Aiman Witjaksono.
“Benar [sudah dihentikan],” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Kamis (28/3/2024).
Menurutnya, penghentian perkara tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 78/PUU-XXI/2023 pada angka 3 yang menyatakan bahwa Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang telah diputuskan pada hari Kamis, 21 Maret 2024.
Atas dasar itu, ujar Ade, penghentian perkara terkait ITE sudah seharusnya dilakukan. Hal itu berlaku bagi seseorang yang disangkakan, didakwakan, dan diadili.
Semua itu tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) KUHP yang berbunyi: Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
“Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 sejak hari Kamis tanggal 21 Maret 2024,” ungkap Ade.
Sebelumnya Finsensius Mendrofa selaku kuasa hukum Aiman Witjaksono menyatakan kasus yang menjerat kliennya sudah di SP3. Hal itu diketahuinya tadi malam dan telah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan.
Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan Polda Metro Jaya sejak kemarin (27/3/2024). Atas hal itu, pihaknya akan mengambil akun sosial media Aiman yang sebelumnya disita penyidik.
"Kami ke sini untuk mengambil barang sitaan tersebut dan diserahkan sepenuhnya kepada Aiman. Jadi intinya laporan terhadap Aiman sudah selesai,” ujarnya.
Aiman mengaku bersyukur setelah kasusnya dihentikan. Dia pun mendesak Palti Hutabarat yang menjadi tersangka kasua ITE di Batu Bara, Sumatra Utara, turut dibebaskan.
“Juga mbak Connie Rahakudini yang mendapati laporan beberapa laporan ya. Menurut kami ya tentu proses proses seperti ini tidak perlu dilanjutkan karena ini bagian dari proses yang kemudian bisa dijelaskan ya bisa diterangkan ya bukan dijawab dengan proses hukum," tutur Aiman.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi