Menuju konten utama

KASN Temukan Maladministrasi Pencopotan 4 Pimpinan Tinggi LIPI

"Penyelidikan sudah rampung tiga minggu lalu, ada empat pimpinan tinggi pratama yang dinonjobkan cacat administrasi," kata Sumardi.

KASN Temukan Maladministrasi Pencopotan 4 Pimpinan Tinggi LIPI
Kantor LIPI. FOTO/wikipedia

tirto.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan maladministrasi dalam proses pencopotan empat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Penyelidikan sudah rampung tiga minggu lalu, ada empat pimpinan tinggi pratama yang dinonjobkan cacat administrasi," kata Komisioner Bidang Penyelidikan dan Pengaduan KASN, Sumardi, kepada Tirto, Kamis (19/7/2018).

Keempat pimpinan tinggi pratama tersebut, kata Sumardi, satu orang menduduki posisi Kepala Biro SDM dan tiga lainnya menduduki kepala-kepala pusat atau setingkat eselon II.

"Tapi saya lupa nama-namanya. Sedang tidak bawa data. Doktor semua kok itu," kata Sumardi.

Proses pencopotan ini, kata Sumardi, melanggar PP 23 tahun 2010 dan PP 11 tahun 2017 yang mengatur tentang mekanisme rotasi jabatan pejabat tinggi pemerintahan. Menurutnya, keempat orang tersebut dicopot tanpa keterangan dan alasan yang jelas. Padahal, menurutnya, hal itu menjadi syarat utama.

"Kalau dinilai karena kinerjanya kurang, harusnya diberi waktu 6 bulan buat membuktikan. Ini tidak diberi. Tidak ada berita acara evaluasi juga," kata Sumardi.

Atas pelanggaran ini, kata Sumardi, KASN telah memberikan memo kepada LIPI agar mengembalikan keempat pejabat tersebut di jabatannya semula. "Tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda dilakukan. Kami akan segera kirim surat penegasan," kata Sumardi.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Deputi Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK) LIPI, Tri Nuke membenarkan telah terjadi pencopotan jabatan di lingkungan lembaganya.

"Tapi saya tidak tahu soal memo itu," kata Tri kepada Tirto.

Tri pun mengaku tidak mengetahui secara pasti nama-nama pejabat yang dicopot di lingkungan LIPI. "Saya hanya dengar. Coba telepon Bu Nur kabiro Humas," kata Tri.

Akan tetapi, Nur saat dihubungi melalui telepon dan pesan singkat tidak merespons sama sekali sampai berita ini ditulis. Saat dicoba melalui Whatsapp, pesan yang kami kirim hanya mendapatkan tanda dibaca tapi tidak dibalas. Saat dihubungi melalui aplikasi yang sama, juga tidak diterima.

Baca juga artikel terkait MALADMINISTRASI atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora