tirto.id - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Waluyo menyampaikan, aparat kepolisian bisa saja mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa melepas jabatannya.
"Dia [polisi] harus mengundurkan diri. Tapi biasanya mengundurkan diri setelah yang bersangkutan terpilih menjadi pejabat, baru yang bersangkutan mundur [dari jabatan struktural]," kata Waluyo dalam konferensi pers di ICW, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
"Jadi dalam proses seleksi ya dia bisa sebagai keanggotaan institusinya," ujar dia.
Dalam UU Kepolisian, jelas Waluyo, sepanjang sifatnya penugasan dan tupoksinya sejalan dengan tugas kepolisian, maka status kepolisiannya masih bisa digunakan.
Sedangkan untuk posisi kejaksaan, karena mereka aparatur sipil negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK, jelas Waluyo, juga perlu untuk melepaskan jabatannya sebagai ASN. Hal tersebut diatur dalam Pasal 123 UU 5 Tahun 2014.
"ASN yang akan menjadi pimpinan KPK diberhentikan sementara. Namun status PNS-nya tetap berlaku," kata Waluyo.
"Jadi selama proses ini, tetap saja nanti kalau misalnya kejaksaan terpilih yang ASN aktif akan pensiun kepilih, dia tetap sebagai PNS, kalau masa tugasnya selesai di KPK dia bisa lagi statusnya sebagai PNS," ujar dia.
Hal ini, kata Waluyo, posisi jabatan pimpinan KPK tidak dijadikan sebagai batu loncatan, melainkan memang posisi terakhir dalam karir.
"Tipikal barangkali melihatnya itu adalah menjadi batu loncatan untuk karir berikutnya, itu berbahaya. Makanya salah satu sisi di KPK ini, cari pimpinan kpk kalau bisa terminal akhir dari karir seseorang ya. Jangan dipake batu loncatan untuk next career-nya," kata Waluyo.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali