Menuju konten utama

Karyanya Banyak Digunakan Tanpa Izin, Harry Sabar Meradang

Sepanjang 1970 hingga 1980an, Harry sabar populer sebagai pencipta lagu, penata musik, penyanyi, ilustrator, bahkan produser. 

Karyanya Banyak Digunakan Tanpa Izin, Harry Sabar Meradang
Harry Sabar (tengah) saat konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat,Sabtu (24/6). (FOTO/Dok. Harry Sabar)

tirto.id - Sepanjang dekade 1970 dan 1980-an, nama Harry Sabar ada di di mana-mana. Dia populer sebagai pencipta lagu, penata musik, penyanyi, ilustrator, bahkan produser. Dia pernah menciptakan lagu populer seperti "Emosi Jiwa", "Sesaat", "Bayang Pesona", hingga "Kekagumanku".

Periode 1987 barangkali jadi masa emas Harry. Dia menjadi produser sekaligus pencipta lagu di album Nuansa Biru milik penyanyi Andi Meriem Mattalatta. Di album ini, Harry menciptakan "Lenggang Jakarta" yang populer hingga sekarang.

Puncaknya, ketika Harry menciptakan lagu "Catatan Si Boy" yang dinyanyikan oleh Ikang Fawzi. Lagu itu jadi pembuka album OST Catatan Si Boy. Film yang dibintangi oleh Onky Alexander, Meriam Bellina, Ayu Azhari, dan Didi Petet ini jadi salah satu film terlaris pada masanya. Catatan Si Boy pun dibuat hingga 5 jilid, dan lantas dibuat menjadi serial dan digarap ulang. Kesuksesan film Catatan Si Boy tak pelak membuat album OST-nya turut sukses, begitu pula lagu "Ciptaan Si Boy" karya Harry.

Sayangnya, Harry jadi termasuk satu dari banyak sekali seniman Indonesia yang mengalami pelanggaran hak cipta. Sebagian besar lagu Harry banyak ditayangkan di beberapa platform media sosial dan streaming musik digital.

Ada ratusan konten lagu ciptaan Harry yang diunggah tanpa izin, tidak mencantumkan nama pencipta, bahkan memakai akun palsu atas nama Harry Sabar. Selain terjadi di konten digital, hal ini juga terjadi pada beberapa event yang juga tidak melakukan izin dan kerap tidak menyebutkan sosok penciptanya.

Oleh sebab itu, Harry Sabar mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk memperhatikan aturan penggunaan karya cipta yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

"Saya mengumumkan bahwa, semua pihak yang menggunakan karya cipta saya tanpa seizin saya atau keluarga saya, adalah illegal. Saya akan mengambil tindakan tegas sejak saya tetapkan di media hari ini," kata Harry Sabar, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (24/6).

Dalam acara tersebut hadir pula musisi Candra Darusman yang juga ahli di bidang hak cipta, Pakar HAKI Adi Supanto, dan wartawan Jodhi Yudono yang mendukung adanya penegakan hukum terhadap penggunaan karya cipta sesuai undang-undang yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Candra mengakui masih lemahnya aturan untuk melindungi karya cipta musik yang berdampak kepada musisi. Hal ini disebabkan aturan perlindungan hak cipta masih belum tertata dengan baik.

Hal ini bisa dilihat dari belum adanya pusat data untuk mengumpulkan informasi sebuah karya musik dengan penciptanya. Dampaknya, masyarakat kerap kesulitan untuk mengetahui dan mencari tahu siapa pencipta musik tersebut.

Candra juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak lupa meminta izin kepada pihak yang bersangkutan jika ingin menggunakan musik.

“Keluarga Harry Sabar memiliki publisher, dan hanya mereka yang bisa memberikan izin bila lagu milik Harry Sabar mau dilakukan penggandaan atau pemakaian," ujar Candra.

Menutup acara tersebut, Harry mengajak semua pihak untuk menghormati undang-undang hak cipta yang berlaku dan menghargai karya cipta musisi Indonesia.

“Mari kita hargai karya cipta musisi Indonesia karena musik Indonesia telah menjadi bagian besar dalam perkembangan peradaban negeri ini," kata Harry.

Baca juga artikel terkait HARRY SABAR atau tulisan lainnya dari Siaran Pers

tirto.id - Musik
Penulis: Siaran Pers
Editor: Nuran Wibisono