Menuju konten utama

Kartu Perdana Zain Asal Arab Saudi Dilarang Sementara Kemenkominfo

Kemenkominfo telah menyampaikan hal ini kepada Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak menjual kartu perdana itu di wilayah Indonesia.

Kartu Perdana Zain Asal Arab Saudi Dilarang Sementara Kemenkominfo
Ilustrasi telepon. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang SIM Card merek asing, Zain dijual di Tanah Air.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biru Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, Kemenkominfo telah menyampaikan hal ini kepada Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak menjual kartu perdana itu di wilayah Indonesia.

Pertimbangannya, kata dia, adalah masalah perlindungan konsumen yang belum cukup jelas sebagaimana diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999.

Namun, pelarangan ini masih bersifat sementara, sehingga masih memungkinkan bagi Zain untuk dapat menjual kembali kartu perdana itu.

"Kementerian Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia sampai jelas aspek perlindungan konsumen," ucap dia dalam keterangan tertulis yang diperoleh reporter Tirto, Selasa (23/7/2019).

Hingga saat ini, Direktorat Perangkat Pos Informatika Kemenkominfo juga telah melakukan pemeriksaan ke lokasi penjualan Zain di Asrama Haji Pondok Gede pada tanggal 17 Juli 2019.

Kemenkominfo, kata Nando, menemukan ada dua booth penjualan Zain Telecom Saudi dengan petugas yang siap melayani pelanggan.

Selain asrama itu, Nando mengatakan penjualan SIM Card Zain juga dilakukan di Asrama Haji Lombok di NTB, Asrama Haji Donohudan di Surakarta, Asrama Haji Sukolilo di Surabaya, dan Asrama Haji Makassar di Sulawesi Selatan.

Namun, soal hasil temuan ini Nando mengatakan kementrian akan segera melakukan koordinasi dengan dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Terutama untuk memastikan aspek perlindungan konsumen.

"Tersedia kuota paket haji dan umroh Rp150.000, registrasi SIM Card dilakukan setelah berada di Arab Saudi dengan mendatangi booth Zain Telecom yang berada di Bandara dan hotel penghinapan haji Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendapati calon jemaah haji Indonesia tidak dapat menggunakan kartu perdananya saat tiba di tanah suci.

Belakangan diketahui bahwa kartu perdana itu berasal dari operator telekomunikasi Arab Saudi yang berjualan di Indonesia melalui agen travel haji dan umroh.

YLKI menyayangkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) belum menyatakannya melanggar regulasi di Indonesia.

Menurut Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan informasi ini ia terima saat menerima pertanyaan dari wartawan dan aduan konsumen.

Pelarangan melarang penjualan operator telekomunikasi asing ini dilatari alasan berupa dugaan kuat telah merugikan konsumen.

Baca juga artikel terkait KARTU PERDANA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali