Menuju konten utama

DPR: Traveloka dan Tokopedia Tak Bisa Kelola Umrah

Traveloka dan Tokopedia tak bisa menyelenggarakan ibadah umrah karena tak memenuhi syarat sesuai UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji.

DPR: Traveloka dan Tokopedia Tak Bisa Kelola Umrah
Hidayat nur wahid. FOTO/Antaranews

tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI, Hidayat Nur Wahid memastikan Traveloka dan Tokopedia tidak akan menjadi penyelenggara umrah.

Hidayat mengatakan, persoalan ini sudah ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Rudiantara dan disampaikan ke masyarakat.

"Menteri sudah menyampaikan Traveloka maupun Tokopedia tidak akan menjadi penyelenggara haji pernyataan beliau sudah sangat jelas dan terkomunikasi kepada publik dan memang seharusnya begitu," ujar Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Ia juga mengatakan, tidak mudah untuk menjadi penyelenggara ibadah umrah, karena salah satu syaratnya menurut Hidayat harus dimiliki oleh seorang muslim. Selain itu, perizinan juga harus berasal dari Kementerian Agama bukan Kementerian Informasi dan Informatika.

Wakil Ketua MPR ini juga mengatakan Traveloka dan Tokopedia akan melanggar regulasi bila bersikeras menjadi agen travel. Dua lembaga ini tidak bisa menjamin keselamatan jemaah dan kenyamanan jamaah.

"Terjadinya keterlantaran jemaah, ketertiban jamaah dan sebagainya juga apa jaminannya bahwa dengan itu Traveloka dilibatkan kemudian kerugian jamaah dan ketertiban jamah tidak akan terjadi lagi," kata Hidayat.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini yakin Kementerian Agama (Kemenag) tak akan mengizinkan Traveloka dan Tokopedia menjadi agen umrah. Kedua perusahaan ini tak seharusnya hanya diperbolehkan menjual tiket, hotel, dan pembayaran lainnya.

"Sekali lagi menteri sudah menegaskan bahwa beliau menegaskan bahwa Traveloka dan Tokopedia dua unicorn ini tidak akan menjadi penyelegara [umrah]," kata dia.

Hidayat justru meminta agar Kemenag efektif berkoordinasi kepada penyelenggara umrah agar tidak ada kecurangan dan kerugian bagi masyarakat.

"Justru regulasi dan kewenangan dari Kemenag soal perizinan dan pengawasan penting dikuatkan, bukan malah digerogoti oleh keputusan sepihak oleh Kemenkominfo," ucap dia.

Regulasi yang mendasari pelarangan Traveloka dan Tokopedia mengelola umrah yakni UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji. Penyelenggaraan umrah harus dilakukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Baca juga artikel terkait UMRAH atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Bisnis
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali