Menuju konten utama

YLKI Minta Pemerintah Larang Penjualan Kartu Perdana Arab Saudi

YLKI mendesak agar Kemendag mengeluarkan larangan penjualan kartu perdana operator telekomunikasi Arab Saudi di Indonesia karena merugikan calon jemaah haji sebagai konsumen bahkan merugikan negara,

YLKI Minta Pemerintah Larang Penjualan Kartu Perdana Arab Saudi
Logo YLKI. FOTO/www.ylki.or.id

tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendapati calon jemaah haji Indonesia tidak dapat menggunakan kartu perdananya saat tiba di tanah suci. Belakangan diketahui bahwa kartu perdana itu berasal dari operator telekomunikasi Arab Saudi yang berjualan di Indonesia melalui agen travel haji dan umroh.

Ketua harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan informasi ini ia terima saat menerima pertanyaan dari wartawan dan aduan konsumen. Melihat fenomena ini, Tulus mengatakan pemerintah perlu melarang penjualan operator telekomunikasi itu karena diduga kuat telah merugikan konsumen.

“YLKI mendesak agar Kemendag mengeluarkan larangan penjualan kartu perdana operator telekomunikasi Arab Saudi di Indonesia karena merugikan calon jemaah haji sebagai konsumen bahkan merugikan negara,” ucap Tulus dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi reporter Tirto pada Senin (22/7/2019).

Tulus pun menyayangkan bila Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) belum menyatakannya melanggar regulasi di Indonesia.

Menurut Tulus persoalan kartu perdana ini lebih serius dari hanya sekadar penjualan operator Arab Saudi di Indonesia.

Setidaknya, Tulus melihat ada potensi kerugian konsumen lain seperti gangguan pelayanan yang mungkin tak tertangani dengan baik.

Misalnya, Jemaah haji belum tentu dapat melakukan complain ke operator karena kendala bahasa, wawasan, hingga teknis.

Disamping itu kata Tulus yang tak kalah penting, penjualan oleh operator Arab Saudi itu pastinya menimbulkan kerugian negara. Tulus mengatakan penjualan kartu perdana oleh operator dari Arab Saudi ini diyakini juga luput dari pembayaran pajak sehingga ada potensi penerimaan yang hilang.

“Ini juga berpotensi melanggar UU tentang perdagangan.” ucap Tulus.

Baca juga artikel terkait YLKI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Teknologi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari