Menuju konten utama

Kapolri Tegaskan Ormas Islam Bukan Penegak Hukum

Kapolri menyatakan bahwa ormas Islam bukan termasuk badan penegak hukum di Indonesia. Karena itu, aksi sweeping yang dilakukan sejumlah ormas merupakan upaya paksa dan tidak dibenarkan.

Kapolri Tegaskan Ormas Islam Bukan Penegak Hukum
Angoota FPI bersama sejumlah ormas Islam dan santri membawa spanduk dan poster saat berunjuk rasa di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (21/10). ANTARA FOTO/Ampelsa.

tirto.id - Organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak seharusnya melakukan sweeping karena bukan penegak hukum. Pernyataan itu ditegaskan langsung oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian.

"Rekan-rekan ormas bukan sebagai penegak hukum, tidak boleh bertindak melakukan upaya paksa [sweeping]," kata Kapolri Tito Karnavian di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Tito menegaskan, hanya penegak hukum di Indonesia, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat melakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ormas tidak boleh melakukan langkah upaya paksa dengan alasan penegakan fatwa. Mengawal fatwa untuk sosialisasi dan berkoordinasi dengan pemerintah boleh. Akan tetapi, kalau melakukan langkah sendiri tidak boleh," ujarnya.

Seperti dilaporkan Antara, disebutkan pula jika penegak hukum seperti Kepolisian RI melakukan upaya paksa kepada orang lain, misalnya mengambil barang, digolongkan pada tindakan menyita. Jika masuk ke dalam tempat, misalnya mal untuk memeriksa, dinamakan menggeledah.

Akan tetapi, lanjutnya, jika bukan lembaga penegak hukum, misalnya ormas mengambil barang, tindakan itu dinamakan perampasan dan pencurian. Jika bukan lembaga penegak hukum memeriksa tempat lain, Tito menuturkan, tindakan itu bukan menggeledah, melainkan memasuki tempat lain dengan tidak sah maka masuk ke ranah kriminalitas.

“Apalagi, kalau memaksa menyandera orang, akan dikenai pidana penyanderaan, penganiayaan. Sementara itu, bagi Polri, tindakan itu disebut sebagai penangkapan,” jelas Tito.

Dengan demikian, kata Kapolri, maka tindakan sweeping yang dilakukan ormas tertentu tidak dibenarkan menurut hukum.

Kapolri Tito Karnavian mengatakan bahwa MUI mengeluarkan fatwa tentang tentang haramnya Muslim menggunakan atribut non-Islam karena adanya permintaan dari beberapa ormas.

"Fatwa ini tidak bersifat mengikat seluruh masyarakat Indonesia, tetapi kepada peminta fatwa saja. Kemudian yang menegakkannya harus dilakukan sosialisasinya oleh umaroh, berarti pemerintah di antaranya polisi pemerintah daerah," tuturnya.

Baca juga artikel terkait AKSI SWEEPING atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari