Menuju konten utama

Kapolri Sigit Perintahkan Jajarannya Berani Usut Kasus Mafia Tanah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk berani mengusut tuntas kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.

Kapolri Sigit Perintahkan Jajarannya Berani Usut Kasus Mafia Tanah
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk berani mengusut tuntas kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021). Dia meminta jajarannya bekerja maksimal memproses kasus tersebut.

Sigit mengingatkan anggota Polri, harus membela hak masyarakat. Serta menindak siapa pun yang menjadi aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah.

"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas," kata dia.

Pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi). Perihal kasus mafia tanah, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah memproses penyidikan 37 perkara. Sementara 8 kasus masih dalam proses penyelidikan.

Dari penyidikan itu, 12 diantaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, 6 perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan 4 diantaranya proses P-19 serta 3 kasus SP-3. Lantas, jajaran Polda Metro Jaya menangkap satu sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat KTP elektronik ilegal. Imbasnya, korban rugi ratusan miliar rupiah.

Saat ini, polisi mengusut kasus mafia tanah yang diduga menipu sertifikat milik ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Ada tiga laporan perkara. Dalam pengembangannya, polisi kini telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Laporan pertama diajukan pada April 2020, terkait rumah si ibu di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Laporan kedua dilakukan pada November 2020 ihwal rumahnya di Kemang, Jakarta Selatan. Kemudian pengaduan ketiga pada Januari 2021, laporan terakhir ini masih dalam proses penyidikan.

Baca juga artikel terkait KASUS MAFIA TANAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri