tirto.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Surat Telegram (ST) mengenai aturan penggunaan rotator kendaraan dinas anggota. ST ini merupakan tindak lanjut Sigit usai dikritik Sujiwo Tejo atas rotator yang mengganggu pengguna jalan lain.
“Iya benar (Kapolri mengeluarkan ST tersebut),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).
ST tersebut terdaftar dengan nomor 2868/XII/REN.2.2/2023 tertanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan atas nama Kapolri.
Dalam ST itu, terdapat lima instruksi Sigit yang diberikan kepada jajarannya, khususnya personel lalu lintas (lantas). Instruksi pertama adalah menutup rotator bagian belakang dengan kaca film.
“Agar seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang msnggunakan kaca film 20 persen,” bunyi poin pertama instruksi tersebut.
Poin kedua, dalam melaksanakan tugas patroli dan pengamanan di lokasi kecelakaan lalu lintas, serta pengalihan arus dapat menggunakan lampu rotator. Ketiga, pengawasan dan pengendalian, serta pengawasan melekat harus dilakukan secara melekat.
“Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” tulis poin akhir instruksi.
Sebelumnya, Sujiwo Tedjo menyatakan kepada Sigit dalam tanggapan kinerja tahunan Polri bahwa lampu rotator membahayakan pengguna jalan lain, terutama saat malam hari. Sebab, pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas menyebabkan terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara hingga berpotensi terjadinya kecelakaan.
Sigit kemudian mencatat masukan tersebut dan melakukan evaluasi bersama Kakorlantas Polri. Akhirnya, instruksi tersebut dikeluarkan kepada seluruh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) polda jajaran.
“Hasil Anev Kamseltibcarlantas Polri bahwa salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya terpecah karena pencaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas," ungkap Trunoyudo.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang