Menuju konten utama

Kapolres Garut akan Tindak Polisi Penembak Pemandu Karaoke

Kapolres Garut mengatakan bahwa Aiptu Sapriyudin akan mendapatkan sanksi tegas.

Kapolres Garut akan Tindak Polisi Penembak Pemandu Karaoke
Ilustrasi Penembakan. Foto/Istock

tirto.id - Seorang anggota polisi, Aiptu Sapriyudin, yang mabuk dan meletuskan senjatanya hingga mengenai paha kiri pemandu lagu bernama Devia Sopiani (20) di sebuah tempat hiburan malam karaoke di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (2/10), akan mendapatkan sanksi tegas bahkan terancam dipecat.

"Kami sekarang masih melakukan pemeriksaan," kata Kapolres Garut AKBP Novri Turangga usai peringatan HUT TNI di Garut, Kamis (5/10/2017), seperti dikutip Antara.

Novri mengatakan bahwa pemilik senjata api yang menjabat sebagai Panit Reskrim Polsek Pakenjeng itu dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas.

Menurut dia, Aiptu Sapriyudin yang datang dalam keadaan mabuk ke tempat karaoke dan kemudian menembakkan senjatanya sudah dipastikan salah, sehingga kasusnya akan dibawa ke pidana umum.

"Namanya ke tempat hiburan, mabuk jelas salah lah," katanya.

Aiptu Sapriyudin datang ke tempat karaoke dalam kondisi mabuk. Tiba-tiba terjadi ledakan di dalam ruangan karaoke, kemudian peluru tembakan tersebut mengenai paha kiri seorang perempuan pemandu lagu Devia Sopiani (20).

Usai insiden tersebut, pelaku langsung diamankan ke Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan oleh Propam.

Sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSUD) Dokter Slamet Garut untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto