Menuju konten utama

Kapolda Metro: Ada Intimidasi ke Pemilih Jelang Pilkada DKI

Polda Metro Jaya sudah menerima sejumlah laporan terkait adanya intimidasi ke pemilih menjelang pelaksanaan pemilihan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Laporan datang dari para pendukung kedua kandidat.

Kapolda Metro: Ada Intimidasi ke Pemilih Jelang Pilkada DKI
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (kedua kiri), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan (kedua kanan), Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Jaswandi (kiri), dan Pangkoopsau I Marsma TNI Imran Baidirus (kanan) berfoto bersama seusai memberikan keterangan pers hasil pertemuan di Markas Kodam Jaya/Jayakarta, Jakarta, Kamis (13/4/2017). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan mengatakan menerima sejumlah informasi mengenai adanya dugaan intimidasi dan pemaksaan terhadap pemilih menjelang pelaksanaan pemilihan di Pilgub DKI Jakarta putaran dua 2017.

Menurut dia, sejumlah laporan tersebut disampaikan baik oleh para pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat maupun Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

"Ini berdasarkan beberapa informasi dan laporan kepada kami. Di mana pendukung dari pasangan masing-masing ada yang menyampaikan indikasi ini," kata Iriawan di Jakarta pada Kamis (13/4/2017) seperti dikutip Antara.

Karena itu, Iriawan menegaskan Polri bersama TNI dan penyelenggara pemilu sudah berkoordinasi untuk mengambil tindakan antisipasi terhadap indikasi maraknya kasus intimidasi ke pemilih tersebut.

Iriawan mengimbuhkan pelaku intimidasi, ancaman maupun paksaan untuk memilih salah satu pasangan calon di Pilkada DKI Jakarta 2017 akan ditindak secara tegas.

"Apabila ada yang mencoba mengintimidasi terhadap pemilih maupun penyelenggara pemilihan akan dilakukan penegakkan hukum," kata Iriawan.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu menuturkan aparat keamanan menjamin pelaksanaan Pilkada DKI putaran dua harus berjalan tertib, aman, jujur dan adil.

Menurut dia, dasar tindakan hukum itu sudah ada di UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182 huruf (a) yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih dipidana penjara minimal 24 bulan dan paling banyak 72 bulan atau enam tahun.”

Pasal 178 di UU itu juga menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana penjara hukuman 12 bulan dan 24 bulan.

Iriawan juga mengingatkan pelaku politik uang akan dijerat pelanggaran Pasal 187 ayat (1) dan diancam hukuman selama 36 bulan atau paling lama 72 bulan.

Di tempat lain, Wakil Kepala Kejati DKI, Masyhudi menyatakan pihaknya siap mendukung setiap upaya penindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Kami tidak akan menolelir pihak-pihak yang berusaha merusak kemurnian pilkada DKI Jakarta," kata Masyhudi di Jakarta pada hari ini.

Ia menambahkan pelanggaran berupa politik uang, pemilih ganda maupun pihak-pihak yang menghalangi pemilih untuk memberikan hak pilihnya akan menerima hukuman tegas. Dia juga memastikan lembaganya akan bersikap netral.

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom