tirto.id - PT KAI Commuter Indonesia (KCI) mencatat terjadi peningkatan jumlah penumpang KRL Jabodetabek di Senin pertama pada pemberlakuan kapasitas kuota pengguna sebanyak 60 persen sesuai dengan peraturan terbaru dari pemerintah yang berlaku mulai Rabu 9 Maret 2022.
VP Corporate Secretary KCI, Anne Purba menjelaskan, hingga pukul 12:00 WIB sebanyak 302.469 orang menggunakan KRL. Angka ini bertambah 10 persen dibanding waktu yang sama pekan lalu atau sebesar 274.100 pengguna.
Selain adanya penyesuaian kapasitas, peningkatan ini juga sejalan dengan aktivitas masyarakat yang mulai kembali bekerja di kantor.
"Aturan-aturan dalam menggunakan KRL tetap masih belaku sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Pengguna beradaptasi dengan aturan terbaru ini, dan tertib protokol kesehatan serta mengikuti arahan petugas di stasiun dan kereta," jelas dia dalam keterangan resmi, Senin (14/3/2022).
Anne menjelaskan, dengan kapasitas pengguna yang masih dibatasi 60 persen, pihaknya mengingatkan pengguna untuk tetap taat protokol kesehatan. Tetap jaga jarak saat duduk di kursi KRL maupun saat berdiri.
Ikuti juga marka stiker yang ada agar kereta tidak terisi melebihi kapasitas pengguna yang diizinkan. Sebagai upaya menjaga jarak di tengah penambahan kapasitas pengguna yang duduk maupun berdiri, KCI membuat marka-marka peringatan di kereta dan stasiun.
Pengumuman melalui suara dan edukasi dari petugas di kereta juga tetap berjalan agar pengguna jasa saling mengingatkan untuk tetap menjaga prokes.
Selain itu, layanan KRL tetap beroperasi dengan 1.005 perjalanan mulai pukul 04.00-22.00 WIB.
PT KAI Commuterline Indonesia menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas. Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas.
Pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan. Pengguna wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis.
Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik. Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Fahreza Rizky