tirto.id - Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan mulai H-10 sebelum Hari Raya Idulfitri. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan THR PNS ini sedang dalam tahap pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Setelah hampir empat tahun diberikan tidak utuh karena tunjangan kinerja (tukin) dibayar separuh bahkan pernah tidak dibayarkan, tahun ini THR bagi PNS diberikan secara penuh atau sebanyak 100 persen.
Nantinya, besaran THR yang diterima untuk masing-masing abdi negara besarnya akan berbeda. Lantaran, jumlah THR ini sangat bergantung dari golongan, nilai tunjangan, bahkan instansi tempat mereka bekerja.
Kapan Pencairan THR PNS 2024 dan Berapa Jumlahnya?
Seperti yang disebutkan sebelumnya, rencananya pembayaran THR akan diberikan mulai H-10 Lebaran. Proses pencairannya akan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) seperti tahun-tahun sebelumnya seiring adanya ketetapan untuk besaran anggarannya.
Dengan begitu, jika Lebaran jatuh pada tanggal 10 April berarti PNS bisa menikmati Lebaran sejak 1 April 2024. Pada tahun 2023, THR ini juga diberikan kepada tenaga pendidik dan pensiunan di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Kendati begitu, aturan yang mengatur jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS 2024 belum dirilis secara resmi sehingga tanggal pencairan THR yang disebutkan sebelumnya belum bisa dipastikan.
Dengan demikian, PNS perlu menunggu informasi terbaru tentang jadwal pencairan THR 2024 yang akan disampaikan secara resmi oleh Kemenkeu.
Besaran Gaji Pokok PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok yang sudah dipastikan akan menjadi jumlah THR Idulfitri 2024:
Gaji Pokok PNS Golongan I
- Golongan I-a: Rp. 1.685.700 - 2.522.600
- Golongan I-b: Rp. 1.840.000 - 2.670.000
- Golongan I-c: Rp. 1.918.700 - 2.901.400
- Golongan I-d: Rp. 1.999.900 - 2.901.400
Gaji Pokok PNS Golongan II
- Golongan II-a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan II-b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan II-c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan II-d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Gaji Pokok PNS Golongan III
- Golongan III-a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan III-b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan III-c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan III-d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji Pokok PNS Golongan IV
- Golongan IV-a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IV-b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IV-c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IV-d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IV-e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dipna Videlia Putsanra