Menuju konten utama

Kapan Mulai Kampanye Pilpres 2024 dan Apa Saja Ketentuannya?

Usai pendaftaran calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 dan penetapan paslon, tahapan selanjutnya yaitu masa kampanye.

Kapan Mulai Kampanye Pilpres 2024 dan Apa Saja Ketentuannya?
Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.

tirto.id - Masa kampanye merupakan salah satu tahapan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024. Kampanye Pemilu adalah masa bagi Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri.

Masa kampanye ini bakal dimulai usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024 dan penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 13 November 2023.

Tiga pasangan calon Presiden–Wakil Presiden (Capres-Cawapres) telah mendaftar di KPU untuk bertarung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ketiga pasangan tersebut adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Jadwal Kampanye Pilpres 2023

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. Peraturan tersebut memuat berbagai aturan selama masa kampanye untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Salah satu pasal dalam peraturan tersebut menyebutkan, kampanye dilaksanakan secara bersamaan oleh semua peserta pemilu. Sementara itu, jadwal kampanye Pemilu 2024 selengkapnya yaitu:

  • Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring: 21 Januari - 10 Februari 2024
  • Masa tenang: 11 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua: 2 - 22 Juni 2024
  • Masa tenang: 23 - 25 Juni 2024
  • Pemungutan suara Pilres putaran kedua: 26 Juni 2024

Ketentuan Kampanye Pemilu 2024

Berikut ini beberapa kententuan terkait kampanye Pemilu 2024 yang harus diperhatikan:

1. Prinsip Kampanye Pemilu

Kampanye Pemilu 2023 diselenggarakan berdasarkan prinsip:

  • Jujur
  • Adil
  • Berkepastian hukum
  • Tertib
  • Kepentingan umum
  • Terbuka
  • Proporsional
  • Profesional
  • Akuntabel
  • Efektif
  • Efisien

2. Ketentuan Materi Kampanye Pemilu 2024

Materi kampanye yang disampaikan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan ditampilkan kepada umum;
  • Tidak mengganggu ketertiban umum;
  • Memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat;
  • Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain;
  • Tidak bersifat provokatif; dan
  • Menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.

3. Metode Kampanye

Dalam pelaksanaan kampanye pemilu, terdapat beberapa metode yang dapat dilakukan, sebagai berikut:

  • Pertemuan terbatas;
  • Pertemuan tatap muka;
  • Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
  • Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
  • Media sosial;
  • Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring;
  • Rapat umum;
  • Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan
  • Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal Tahapan Pilpres 2023

Jadwal tahapan dalam pendaftaran Pilpres 2024 sebagai berikut:

  • 16 - 18 Oktober 2023: Pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon
  • 19 - 25 Oktober 2023: Pendaftaran bakal pasangan calon
  • 19 - 27 Oktober 2023: Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon
  • 19 - 28 Oktober 2023: Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon
  • 23 - 29 Oktober 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon
  • 25 - 31 Oktober 2023: Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon
  • 26 Oktober - 1 November 2023: Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon
  • 26 Oktober - 2 November 2023: Verifikasi dokumen hasil perbaikan
  • 26 Oktober - 3 November 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon
  • 26 Oktober - 8 November 2023: Pengusulan bakal pasangan calon pengganti (jika ada)
  • 26 Oktober - 11 November 2023: Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti
  • 26 Oktober - 12 November 2023: Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti
  • 11 - 12 November 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti
  • 13 November 2023: Penetapan pasangan calon:
  • 14 November 2023: Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Politik
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Yantina Debora