Menuju konten utama

Kapan Kepala Daerah Mulai Bekerja Setelah Dilantik?

Pelantikan kepala daerah dilaksanakan hari ini, 20 Februari. Setelah pelantikan mereka akan menjalani retret, lalu kapan mulai bekerja?

Kapan Kepala Daerah Mulai Bekerja Setelah Dilantik?
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (tengah) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kedua kanan) dan Ribka Haluk (kiri) berjalan untuk mengikuti upacara pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada serentak di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Presiden Prabowo Subianto akan melantik sebanyak 961 kepala daerah yang terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Pelantikan Kepala Daerah terpilih pada Pilkada 2024 digelar pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025. Lantas, kapan kepala daerah mulai bekerja setelah dilantik?

Kepala Daerah terpilih telah dilantik tadi pagi pukul 10.00 WIB bertempat di Istana Kepresidenan, Jalan Veteran Nomor 17, Jakarta Pusat.

Kepala daerah dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan data, sebanyak 961 kepala daerah yang terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota dan 85 wakil wali kota dilantik secara serentak.

Setelah kepala daerah terpilih berbaris di taman tengah Istana Kepresidenan, Prabowo kemudian membacakan sumpah jabatan para kepala daerah terpilih, yang kemudian diikuti gubernur-wali kota/bupati dan wakilnya tersebut.

Usai membacakan sumpah, perwakilan enam kepala daerah secara bergantian disematkan tanda pangkat oleh Presiden Prabowo Subianto. Kemudian, satu per satu dari enam kepala daerah itu bersalaman dengan Prabowo.

Enam kepala daerah itu menjadi perwakilan setiap agama di Indonesia. Mereka adalah Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mewakili Islam; Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mewakili Katolik; Wali Kota Singkawang, Tjhau Chui Mie, mewakili Buddha;

Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, mewakili Hindu; Wali Kota Manado, Andrei Angouw, mewakili Konghucu; Bupati Merauke, Yoseph P Gebze, mewakili Kristen Protestan.

Sebagai informasi, tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, kepala daerah dapat dilantik apabila tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya, sebagaimana putusan MK pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan berwenang melantik kepala daerah terpilih. Pelantikan akan dihadiri ketua atau salah satu ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kapan Kepala Daerah Mulai Bekerja Setelah Dilantik?

Pemerintah daerah terpilih langsung bisa bekerja usai pelantikan. Tidak ada batasan waktu pasti, yang jelas, pejabat terpilih mulai bekerja secepatnya setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Setelah pelantikan, kepala daerah terpilih juga diperbolehkan melakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan instansi terkait. Proses rotasi dan mutasi tersebut bertujuan untuk untuk menyelaraskan komposisi pejabat dengan visi dan misi pemimpin baru. Hal ini bertujuan agar roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif.

Usai pelantikan, kepala daerah terpilih akan mengikuti retret di Magelang mulai 21 hingga 28 Februari 2025. Retret Kepala Daerah 2025 akan berlangsung di komplek Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

Agenda utama pada retret kepala daerah 2025 ialah pembekalan beberapa materi penting. Pada retret kepala daerah 2025, lebih dari 50 menteri dan widyaiswara dari Lemhannas akan menjadi pembicara.

Biaya retret kepala daerah 2025 sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga artikel terkait PELANTIKAN PEJABAT atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dipna Videlia Putsanra