tirto.id - Rangkaian pembukaan pendaftaran atau pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 akan mulai dibuka hari ini Jumat (9/4/2021).
Rangkaian pengadaan CASN 2021 akan dimulai dengan pendaftaran Sekolah Kedinasan hari ini melalui laman sscasn.bkn.go.id, dengan memilih menu Dikdin atau melalui dikdin.bkn.go.id 2021.
Kepala Biro HUKIP Andi Rahadian mengatakan, secara resmi KemenPANRB akan mengadakan konferensi pers yang bisa diakses oleh masyarakat untuk update info terbaru tentang pendaftaran CASN, Sekolah Kedinasan, PPPK dan CPNS 2021.
Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti konferensi pers ini dapat mengakses laman youtube resmi KemenPANRB, https://www.youtube.com/c/KementerianPANRBBiroHUKIP, hari ini Jumat (9/4/2021) pukul 10.00 WIB.
Konferensi pers ini akan dihadiri langsung oleh Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo.
Pelaksaan seleksi CASN 2021 akan sedikit berbeda dari tahun sebelumnya karena tahun ini seluruh proses pendaftaran akan dilakukan dalam portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN). Portal link pendaftaran CASN 2021, Sekolah Kedinasan 2021, CPNS 2021 dan PPPK 2021 dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan bahwa pendaftaran CPNS 2021 akan dilakukan di Sistem Seleksi CPNS (SSCN), yaitu satu dari tiga platform utama dalam SSCN.
Selain itu, tahun ini juga ada sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya karena ada beberapa pembaruan sistem, di antaranya,
1. Pendaftar CPNS tidak perlu lagi mengunggah sejumlah dokumen seperti ijazah
2. Pendaftar CPNS tidak perlu lagi mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR)
3. Pendaftar CPNS tidak perlu lagi mengunggah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Hal ini karena SSCASN sudah terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti.
Selain itu, fitur SSCASN terbaru juga memungkinkan pendaftar untuk mengakses seluruh ketersediaan formasi setiap instansi dalam satu platform.
"Kini, cukup melalui portal SSCASN, peserta dapat mengakses seluruh informasi formasi yang dibuka Pemerintah," kata Bima dalam rilis BKN.
Formasi CPNS 2021
Dalam seleksi CASN tahun ini, pemerintah akan mengalokasikan CPNS dan PPPK ke dalam 272.000 formasi. Melansir laman resmi Sekertariat Kabinet (Setkab) 189.000 formasi akan dialokasikan di pemerintah daerah (provinsi, kota, dan kabupaten) dan 83.000 formasi akan dialokasikan di pemerintah pusat (kementerian dan lembaga).
Sementara untuk formasi CASN, baik PPPK Guru, PPPK Non-Guru maupun CPNS, terdapat tambahan 1 juta formasi untuk PPPK Guru. Maka, formasi CASN 2021 kurang lebih akan sebanyak 1.272.000 formasi.
Formasi CASN 2021 tersebut dibagi dalam tiga kategori formasi berdasarkan cangkupan wilayah. Cangkupannya antara lain untuk pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Cangkupan formasi tersebut terbuka untuk calon pendaftar lulusan S1, S2, dan SMA. Namun, untuk lulusan SMA hanya bisa mendaftar di beberapa formasi tertentu.
"Untuk (lulusan) SMA itu spesifik, misal untuk penjaga rumah tahanan atau penjaga rutan. Itu kan tidak perlu keahlian khusus," kata Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun daftar formasi lengkap untuk CASN 2021, antara lain:
1. Formasi di pemerintah pusat
Alokasi CASN terbanyak di pemerintah pusat terdiri atas:
- Jabatan dosen
- Penjaga tahanan
- Penyuluh keluarga berencana
- Analis perkara peradilan, serta pemeriksa
Alokasi CASN terbanyak di pemerintah pusat terdiri atas:
- Jabatan guru, yaitu guru bimbingan konseling, guru teknologi informasi dan komputer, serta guru matematika.
- Jabatan tenaga kesehatan, yaitu perawat, dokter, dan asisten apoteker.
- Jabatan teknis antara lain, pranata Komputer, polisi kehutanan, pengawas benih tanaman.
Alokasi CASN terbanyak di pemerintah pusat terdiri atas:
- Jabatan guru antara lain guru kelas, guru pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan, serta guru bimbingan konseling.
- Jabatan tenaga kesehatan yang paling banyak dibutuhkan adalah perawat, bidan, dan dokter.
- Jabatan teknis antara lain, penyuluh pertanian, auditor, pengelola pengadaan barang/jasa.
Jadwal pendaftaran dan seleksi PPPK dan CPNS
Pelaksanaan seleksi ASN akan berlangsung sepanjang 2021, mulai dari seleksi PPPK, CPNS, dan Sekolah Kedinasan. Berikut perkiraan jadwal kapan dimulainya seleksi ASN menurut keterangan dari Ketua BKN, Bima Haria Wibisana:
- Seleksi Sekolah Kedinasan : April 2021
- Seleksi PPPK 1 Juta Guru : Mei 2021
- Seleksi CPNS : Mei 2021
- Seleksi PPPK (Non-Guru) : Mei 2021
Cara daftar CPNS 2021 berdasarkan seleksi CPNS 2019
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan bahwa data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), atau NIK Kepala Keluarga sudah sesuai dengan data di Dirjen Dukcapil Pusat.
Hal ini karena seluruh data tersebut digunakan pada rangkaian proses pendaftaran. Pendaftaran dapat ditolak oleh sistem apabila terjadi inkonsitensi data di Dirjen Dukcapil. Jika data-data tersebut sudah benar, maka dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran, yaitu dengan:
- Buka portal SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCN menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga
- Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
- Lengkapi biodata pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan
- Lengkapi data, kemudian unggah dokumen
- Cek resume, lalu cetak kartu pendaftaran
Syarat mendaftar CPNS 2021
Dalam rangkaian seleksi CPNS, terdapat tiga syarat utama, yaitu syarat administrasi, syarat umum, dan syarat khusus. Syarat administrasi dan syarat khusus biasanya ditentukan berdasarkan posisi di kementerian, instansi, atau lembaga yang ingin dilamar.
Namun, sejauh ini panitia seleksi CPNS 2021 maupun lembaga/instansi pemerintahan belum memberikan keterangan resmi terkait syarat khusus CPNS 2021. Sehingga persyaratan pendaftaran CPNS 2021 kali ini masih mengacu pada persyaratan CPNS sebelumnya, antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta
- Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
- Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
- Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.
Editor: Agung DH