tirto.id - Kantor Distrik Yongsan memberikan klarifikasi terkait isu perlakuan khusus terhadap T.O.P BIGBANG ketika menjalani wajib militer pada Rabu (20/4/2019).
Pada 19 Maret 2019, Newsdesk milik MBC mewartakan salah satu personel BIGBANG ini telah mendapat perlakuan khusus ketika menjalani wamil.
Dalam siaran berita tersebut, MBC membeberkan kalender kerja T.O.P yang menunjukkan banyaknya keterangan libur yang diambil pelantun lagu “Doom Da Da” ini.
Banyaknya hari libur yang diambil oleh T.O.P tersebut menunjukkan ia telah mengambil libur lebih banyak melebih ketentuan dengan izin sakit tanpa menunjukkan dokumen diagnosis dari dokter.
Menanggapi berita tersebut, pada Rabu (20/3/2019) salah seorang sumber dari Kantor Distrik Yongsan memberikan klarifikasi.
"Dalam hal permintaan izin sakit dari pegawai pelayanan publik dan juga permintaan izin 4 hari secara berturut-turut, pegawai harus mengajukan izin dan diminta untuk mengumpulkan dokumen dari diagnosis dokter,” ujarnya seperti dilansir News1.
“Sementara itu T.O.P tidak pernah mengambil izin selama 4 hari berturut-turut. Dia tidak diharuskan mengumpulkan dokumen karena 4 hari yang ia ambil sudah termasuk weekend,” lanjut perwakilan distrik tersebut.
Ia melanjutkan, jika pegawai ingin mengambil tiga hari atau kurang dari jumlah tersebut ketika weekend sebagai izin sakit, pegawai itu harus mengumpulkan konfirmasi atau pernyataan terkait catatan pengobatan, resep, atau surat dokter.
Sebagai tambahan, jika dia menerima pengobatan tapi kondisinya ternyata tidak membaik, dan dia harus mengambil izin sakit tanpa harus pergi ke rumah sakit, maka dia diperbolehkan untuk mengambil izin sakit jika ia mendapat izin dari kepala departemen.
Usai menjelaskan peraturan terkait izin sakit dalam kantornya, sumber tersebut menambahkan, setelah mengecek tanggal izin sakit yang diambil T.O.P, kantor distrik Yongsan menemukan T.O.P telah mengumpulkan seluruh dokument persyaratan yang membuktikan ia disetujui untuk mengambil izin sakit.
Lebih jauh lagi, T.O.P dikatakan memang memiliki 30 hari izin sakit dan izin tentang isu kesehatan hingga nanti ia selesai menjalankan wamil sebagai pegawai pelayan publik.
Sumber dari kantor Distrik Yongsan tersebut kemudian menutup klarifikasi dengan menyatakan, “Berita yang disiarkan media tersebut telah menimbulkan banyak pertanyaan dan diberitakan tanpa memahami peraturan secara menyeluruh.”
Editor: Dipna Videlia Putsanra