Menuju konten utama

Kalapas Tangerang Penuhi Panggilan Polisi terkait Kebakaran Lapas

Kalapas Klas 1 Tangerang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kebakaran lapas.

Kalapas Tangerang Penuhi Panggilan Polisi terkait Kebakaran Lapas
Kebakaran Lapas Tangerang. foto/ Humas Kemenkumham

tirto.id - Kalapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus kebakaran Lapas tersebut, Selasa (14/9/2021).

Ia tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan dari para wartawan soal pemeriksaan hari ini, Victor memilih untuk melanjutkan ke ruang pemeriksaan. Kemarin, polisi memeriksa 25 saksi peristiwa.

7 tahanan dan 3 petugas pemadam kebakaran diperiksa di Polres Tangerang Kota; serta 12 petugas lapas dan 3 pegawai PLN dimintai keterangan di Polda Metro Jaya. "Total 25 saksi seluruhnya hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin kemarin.

Blok Chandiri 2 Lapas Kelas I Tangerang dilumat jago merah, sekira pukul 01.50 pada 8 September 2021. Per 13 September, tim Disaster Victim Identification berhasil mengidentifikasi 18 dari 41 korban tewas akibat kebakaran ini, satu di antaranya merupakan warga negara Portugal.

Kamis (9/9), polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut. Hasilnya, kasus ditingkatkan ke ranah penyidikan, tapi polisi belum menentukan tersangka. Ada tiga pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP juncto Pasal 359 KUHP. Polisi berupaya membuktikan dugaan tindak pidana dari ketiga pasal itu.

Selain itu, mantan Narapidana Politik Orde Baru merespons soal kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Fauzi Isman, mantan narapidana politik kasus Lampung periode 1989-1998, berpendapat kebakaran seperti ini bukanlah yang pertama terjadi, bahkan ini adalah yang terburuk.

“Kebakaran di penjara bukanlah perkara remeh, karena ada nyawa yang hilang. Ini menyangkut masalah pengabaian hak asasi manusia oleh negara. Kasus ini menunjukkan ada masalah serius dalam tata kelola pemasyarakatan di Indonesia,” ujar dia dalam keterangan tertulis.

Para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak lantaran kelebihan kapasitas, tidak aman, bahkan mengancam hidup dan kesehatan manusia. Meski diketahui mereka telah melakukan pelanggaran pidana, namun sejatinya mereka adalah manusia yang berhak atas kondisi yang layak dan hak atas kesehatan.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN LAPAS TANGERANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz