Menuju konten utama

Kalapas Sukamiskin dan Fahmi Darmawansyah Ditetapkan Tersangka

KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah dan dua orang lain

Kalapas Sukamiskin dan Fahmi Darmawansyah Ditetapkan Tersangka
Terpidana kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra dan Andri Rahmat sebagai tersangka. Keempat tersangka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pemberian fasilitas "khusus" di Lapas Klas 1 Sukamiskin.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Keempat orang ini terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada Sabtu dinihari. Dalam operasi kali ini, KPK mengamankan bukti berupa 2 unit mobil, yakni 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam dan uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.410. KPK juga mengamankan catatan-catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

KPK menduga Fahmi memberikan uang dan dua mobil sejak Maret 2018 kepada Kalapas Sukamiskin untuk mendapatkan fasilitas "istimewa" di dalam sel.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers.

Dalam konferensi pers, KPK juga menunjukkan video salah satu sel atau kamar terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah suami dari artis Inneke Koesherawati. Tampak kamar Fahmi terdapat fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk, kulkas, dan spring bed.

Akibat perbuatan tersangka, KPK menetapkan Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dari pihak pemberi, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20011uncto Pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Fahmi Darmawansyah adalah terpidana kasus suap Bakamla. Ia dinilai terbukti menyuap empat orang pejabat Bakamla senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta. Atas perbuatan itu, Fahmi Darmawansyah divonis dua tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam OTT di LP Sukamiskin, KPK juga menemukan kasus lain yakni kamar Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana dalam keadaan kosong. Kedua kamar terpidana korupsi ini kini telah disegel oleh KPK.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KALAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Olahraga
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH