tirto.id - Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa mengatakan, sosialisasi mekanisme pelaksanaan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam pembangunan infrastruktur transportasi masih memerlukan tindak lanjut.
Penyebabnya, kata dia, keterbatasan informasi bagi badan usaha untuk mengetahui adanya proyek KPBU.
"Jika sudah ada, kita juga perlu mengetahui bagaimana sebenarnya mekanisme pelaksanaan KPBU di Kemenhub, sehingga bisa menjadi acuan bagi pihak badan usaha," ungkap dia dalam focus group discussion (FGD) 'Percepatan Pembangunan Infrastruktur Transportasi dengan Skema KPBU' di Menara Kadin Indonesia, Rabu (20/3/2019).
Dia mengatakan, perlu mengetahui mengenai manfaat yang diterima pengembang swasta, termasuk juga mengenali tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan proyek KPBU.
Diketahui, telah ada Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Hingga saat ini belum ada keterlibatan badan usaha yang terlibat dalam proyek KPBU untuk membantu mempercepat dan mempermudah proses pelaksanaan proyek.
"Jika ada kendala, tentu harus ditelusuri kendalanya ada di mana, padahal badan usaha sudah menunjukkan iktikad baik untuk membantu pembangunan proyek," ujar dia.
Sejumlah proyek mengalami kendala dalam pelaksanaan KPBU, terutama di Kementerian Perhubungan. Di antaranya, Transit Oriented Development (TOD) Poris Plawad di Tangerang yang mencapai tahap lelang.
Kemudan, ada Final Business Case dan TOD Jatijajar di Depok yang tengah dalam proses Outline Business Case mengalami kendala dalam proses pelaksanaannya.
Kedua proyek KPBU tersebut adalah proyek yang dilaksanakan dengan skema solicited, yakni semua modal usaha dibebankan kepada badan usaha.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali