tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang untuk pembiayaan infrastruktur transportasi dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Sampai saat ini, Kemenhub mencatat setidaknya sudah ada lebih kurang 6 proyek yang ditawarkan agar bisa didanai dengan skema KPBU.
“Berangkat dari adanya kebutuhan biaya yang cukup besar untuk infrastruktur, tentunya kami harus memikirkan cara-cara supaya target pembangunan bisa tercapai. Salah satunya melalui rekayasa pembiayaan KPBU ini,” kata Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta pada Rabu (7/11/2018).
Keenam proyek yang dimaksud itu adalah proving ground di Balai Uji Kendaraan Bekasi, Bandara Komodo di Nusa Tenggara Timur, Pelabuhan Anggrek di Gorontalo Utara, Pelabuhan Bau-Bau di Sulawesi Tenggara, TOD di Poris Plawad, Tangerang, dan jalur kereta api dari Makassar ke Pare-Pare.
Sayangnya, Djoko tidak menyebutkan secara rinci nilai untuk masing-masing proyek tersebut. Hanya saja untuk proyek proving ground di Balai Uji Kendaraan Bekasi diklaim perkembangannya telah mencapai 37 persen, Bandara Komodo sudah 53 persen, TOD Poris Plawad sudah 67 persen, dan bahkan untuk jalur kereta api dari Makassar ke Pare-Pare telah mencapai 83 persen.
Proyek Pelabuhan Anggrek dan Pelabuhan Bau-Bau masih memerlukan proses perizinan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub sendiri diklaim telah menyampaikan usulannya kepada Budi Karya.
“Setidaknya itu semua yang sudah masuk pipeline. Karena kita kan selama ini belum pernah punya [proyek dengan skema] KPBU,” ucap Djoko.
Sementara itu, regulasi yang menjadi acuan dari pelaksanaan skema KPBU ini ialah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 58 Tahun 2018. Djoko menyebutkan beleid tersebut menjadi panduan dalam memahami implementasi KPBU di sektor infrastruktur transportasi.
Tak hanya mendorong pelaksanaan skema KPBU, Djoko turut mengklaim bahwa kementerian saat ini juga melakukan deregulasi. Salah satunya seperti yang dilakukan dalam reformasi pada regulasi di sektor transportasi laut, dari yang sebelumnya ada 44 izin menjadi 2 izin.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri