Menuju konten utama

Kemenkeu Galakkan Sosialisasi Penerapan Skema KPBU

Kementerian Keuangan menggalakkan sosialisasi untuk mengenalkan kepada publik fasilitas dan dukungan pemerintah dalam penerapan skema KPBU ini.

Kemenkeu Galakkan Sosialisasi Penerapan Skema KPBU
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pidato saat rapat koordinasi Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2016 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, (22/11). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah.

tirto.id - Penerapan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) menjadi salah satu solusi inovasi pembiayaan infrastruktur yang dicanangkan pemerintah. Kementerian Keuangan pun menggalakkan sosialisasi untuk mengenalkan kepada publik fasilitas dan dukungan pemerintah dalam penerapan skema KPBU ini.

Salah satu media sosialisasinya, Kemenkeu menggelar acara "PPP Day" 2016. Dalam keterangan persnya yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (24/11/2016), acara ini menjadi ajang untuk berbagi pengalaman Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) yang telah berhasil melaksanakan proyek KPBU.

Skema KPBU menjadi salah solusi inovasi pembiayaan infrastruktur yang dalam RPJMN 2015-2019 diperkirakan memerlukan Rp4.796 triliun dan kebutuhan itu tidak mungkin dipenuhi seluruhnya dari APBN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema KPBU bisa memberikan kesempatan kepada swasta untuk membangun negara melalui berkontribusi terhadap pembiayaan infrastruktur.

"Dibukanya kesempatan untuk swasta terlibat dalam pembangunan infrastruktur, bukan hanya memberikan tambahan resources selain pendanaan APBN, namun juga memberikan ruang investasi bagi swasta untuk membangun negara ini," katanya.

Selama ini, Kementerian Keuangan telah menyediakan fasilitas dan dukungan pemerintah bagi skema KPBU yaitu melalui fasilitas penyiapan proyek (PDF), dukungan kelayakan (VGF), dan penjaminan infrastruktur.

Sri Mulyani mengatakan penyediaan fasilitas tersebut memberikan dukungan yang lebih efisien dan akuntabel kepada skema KPBU agar implementasi pembiayaan proyek infrastruktur bisa berjalan dengan maksimal.

"Penyediaan fasilitas tersebut merupakan inovasi dari kami selaku pengelola fiskal. Sehingga, dengan skema KPBU, bukan berarti APBN tidak diperlukan, APBN tetap dialokasikan, namun dengan pola yang berbeda yaitu melalui PDF, VGF, dan penjaminan," ujarnya.

Selain itu, inovasi terbaru dalam skema KPBU adalah bentuk pengembalian investasi melalui pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment (AP).

Inovasi ini akan mengubah paradigma penyediaan infrastruktur yang tidak lagi berdasarkan pembangunan fisik infrastruktur namun berorientasi pada penyediaan layanan publik.

Kondisi tersebut bisa berdampak positif, mengingat ukuran keberhasilan infrastruktur bukan lagi pada tersedianya aset melainkan pada tersedianya layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Secara keseluruhan, Sri Mulyani menegaskan tiga institusi pengelola fasilitas fiskal yang terdiri dari Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI), PT PII, dan PT SMI secara bersama-sama siap untuk mendukung proyek KPBU.

Baca juga artikel terkait SKEMA KPBU atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz