Menuju konten utama

Kader PSI Diminta Berkonsultasi Soal Pelaporan Fadli Zon

Kader PSI Rian Ernest Tanudjaja mengaku diminta berkonsultasi dengan Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Polri terkait pelaporan terhadap Fadli Zon.

Kader PSI Diminta Berkonsultasi Soal Pelaporan Fadli Zon
Ilustrasi. Kader PSI Rian Ernest saat berkunjung ke tirto.id, senin (23/4/2018). FOTO/tirto.id

tirto.id - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest Tanudjaja mengaku diminta berkonsultasi dengan Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Polri soal pelaporan terhadap Waketum DPP Partai Gerindra Fadli Zon.

“Laporan tidak ditolak, tapi kami diminta berkonsultasi dengan Direktorat Siber,” ujar dia di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).

Ernest mengatakan, konsultasi itu berkaitan dengan penggunaan pasal karena terdapat tindak pidana dan perdata pada kasus yang mereka laporkan. Usai berkonsultasi dengan Direktorat Siber, dirinya akan kembali untuk membuat laporan.

Ernest hendak melaporkan Fadli Zon karena ia menganggap pernyataan Wakil Ketua DPR itu berpotensi menimbulkan keresahan, menaikkan tensi di masyarakat, membuat keonaran dan menciptakan rasa tidak percaya kepada pemerintah.

Pernyataan Fadli Zon terdapat di video dalam akun Twitter @fadlizon yang diunggah pada Jumat (21/9/2018) pukul 15.09 WIB, yang menyebutkan ‘Potong Bebek Angsa PKI’.

Video itu menampilkan tiga pria dan enam perempuan berhijab memakai seragam biru dan hitam serta topeng penguin. Mereka membentuk formasi. Lantas mereka berjoget diiringi lagu yang berisi sindiran politik tajam. Sepotong lirik lagu itu diambil dari editan lirik lagu 'Potong Bebek Angsa' ala Fadli Zon.

Selanjutnya, Ernest mencoba mengklarifikasi soal video tersebut ke Fadli. Namun, ia malah mendapatkan pernyataan bahwa video tersebut merupakan kreativitas. “Fadli keukeuh menyebutkan itu merupakan kreativitas. Saya ingatkan, kreativitas itu ada batasan,” terang dia.

Ernest mengklaim unggahan Fadli mengganggu stabilitas politik karena telah memasuki rangkaian pemilu. “Kita semua tahu, bisa menggunakan nalar untuk menangkap pesan ini. Tentu ini terkait dengan kontestasi pilpres di April tahun depan," tambah dia.

Dalam pelaporan, Ernest menyertakan video dan screenshot video untuk dijadikan barang bukti. Menurut dia, Fadli dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga artikel terkait PSI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo