tirto.id - Internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali bergejolak. Salah satu petinggi DPW PKS Jawa Barat Mohammad Sabiqin memutuskan mundur dari partai itu. Alasannya, dia menolak permintaan berbaiat ulang yang tertuang di surat Tadzkirah Dewan Syariah Pusat PKS.
Surat Tadzkirah Dewan Syariah Pusat PKS itu, seperti yang diungkapkan Sabiqin, memuat tiga poin penjelasan mengenai kewajiban untuk taat kepada pemimpin yang disertai dalil al-Quran dan Hadist.
Di akhir surat, terdapat permintaan agar setiap kader PKS melakukan baiat ulang setelah membaca Tadzkirah. Tujuannya untuk penguatan komitmen terhadap syariat dan jamaah. Menurut Sabiqin, jika kader tidak melakukan baiat ulang, sebagaimana tertulis di Tadzkirah, dianggap keluar dari jamaah atau partai.
“Maka dengan ini saya ikrarkan bahwa saya tidak bersedia berbaiat ulang, saya akan kembalikan kartu keanggotaan PKS kepada struktur terdekat,” kata Sabiqin dalam keterangan tertulisnya, pada hari ini.
Saat dikonfirmasi reporter Tirto mengenai keputusannya, Sabiqin hanya menjawab, “Tak perlulah saya jelaskan di media, intinya saya sudah tidak nyaman di sana [PKS].”
Sementara itu, mantan Sekretaris Umum DPW PKS DKI Jakarta, Tubagus Arif menilai isi Tadzkirah itu bersifat nasihat dan pembaharuan perjanjian pada seluruh pengurus dan anggota partai. Ia menganggap tujuan permintaan baiat ulang itu untuk menguatkan soliditas kader PKS.
“Sebenarnya ini kan efek dari kekisruhan yang terjadi. Hari ini ada semacam pembelahan yang begitu kuat di internal, seperti kemarin ada Osan dan Osin [polemik Faksi Sejahtera dan Faksi Keadilan],” kata Arif pada Minggu (16/9/2018).
Menurut Arif, surat Tadzkirah yang keluar saat ini seharusnya dilengkapi dengan penerbitan SK DPP PKS lebih dulu sehingga ada penjelasan teknis maupun maksud kemunculannya.
“Tadzkirah itu kan imbauan, jadi apa kedudukan imbauan tersebut di AD/ART? Hingga saat ini belum ada penjelasannya,” kata Arif.
Hingga kini Arif belum melakukan baiat ulang seperti yang tertera di surat Tadzkirah Dewan Syariah Pusat PKS. Namun, dia merasa masih menjadi kader PKS meski tidak aktif di kepengurusan.
“Status [saya] masih kader, namun sekarang saya enggak tahu [setelah ada Tadzkirah],” kata dia.
Tubagus Arif pernah menjadi anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta hingga Mei 2018. PKS melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan menggeser posisi Arif untuk digantikan M. Subki.
Sementara itu, Direktur Pencapresan DPP PKS, Suhud Aliyudin menjelaskan surat Tadzkirah Dewan Syariah Pusat PKS adalah kebijakan internal yang dibuat demi kedisiplinan dan komitmen anggota.
“Itu hal biasa di setiap organisasi,” kata Suhud pada hari ini.
Suhud menilai keputusan sejumlah kader partainya untuk mundur merupakan hal biasa. Selain itu, kata Suhud, masih banyak anggota PKS lain yang siap menggantikan posisi mereka yang mundur.
Penulis: Rizky Ramadhan
Editor: Addi M Idhom