tirto.id - Kementerian Perhubungan resmi melarang perjalanan kereta api jarak jauh dari dan ke Jabodetabek sebagai respon atas larangan mudik yang diberlakukan pemerintah dalam langkah penanganan pandemi Corona atau COVID-19. Kebijakan ini berlaku mulai 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020.
Aturan ini berlaku usai Kemenhub menerbitkan beleid Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.
“Untuk kereta api antar-kota kita batalkan keseluruhan mulai tanggal 24 April sampai 31 Mei 2020,” ucap Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dalam teleconference bersama wartawan, Kamis (23/4/2020).
Meski melakukan pembatalan perjalanan kereta api jarak jauh, Kemenhub tetap membuka akses bagi angkutan antar-kota.
Namun, pembatalan ini mencangkup kereta lokal dari Purwakarta dan Sukabumi di Jabodetabek. Kereta lokal lain di luar Jabodetabek bisa beroperasi tetapi mengikuti ketentuan PSBB.
Sementara itu KRL dipastikan tetap beroperasi. Namun, operasionalnya tetap harus mengikuti ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Lalu kereta api kargo dipastikan tetap bisa beroperasi. Hal ini untuk menjamin kelancaran logistik selama PSBB.
“Sementara untuk angkutan barang kereta api antarkota tetap berjalan,” ucap Zulfikri.
Sebagai kompensasi kepada konsumen, ia menyatakan tiket yang sudah dipesan akan dikembalikan. Operator kereta api akan memberi penggantian penuh imbas kebijakan ini.
“Tiket yang sudah dipesan wajib dikembalikan 100 persen oleh operator,” ucap Zulfikri.
Sebelum diberlakukan kebijakan ini PT KAI sempat melakukan pembatalan penuh atas perjalanan kereta Jakarta-Bandung.
Adapun untuk KA Jarak Jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya.
Secara total terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan. Dari 70 KA tersebut 67 KA di antaranya merupakan KA reguler dan 3 KA lainnya merupakan KA tambahan yang dioperasikan pada saat hari kerja serta hari libur.
Penumpang dapat memperoleh pengembalian tiket dengan menghubungi contact center KAI 121, melalui aplikasi KAI Access, datang langsung ke loket stasiun yang ditunjuk.
Pembatalan tiket melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari.
“Calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh KAI,” ucap KaHumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana