tirto.id - Jurus pertama dalam melawan pandemi COVID-19 adalah tetap disiplin 3M. Memakai masker terbukti efektif menghentikan penyebaran virus Corona dari cairan. Di sisi lain, dalam data yang dipaparkan juru bicara Pemerintah Satgas Penanganan COVID-19, Reisa Broto Asmoro, kepatuhan masyarakat memakai masker di Indonesia belum maksimal.
"Kepatuhan memakai masker pada minggu lalu (per 17 Januari 2021), terutama di kerumunan, mulai menurun. Bahkan ditemukan hanya sekitar setengah dari 514 kabupaten/kota yang punya kepatuhan tinggi memakai masker," kata Reisa dalam konferensi pers pada Jumat (22/1/2021) yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Dalam peta zonasi kepatuhan memakai masker per 17 Januari 2021 oleh Satgas Penanganan COVID-19, tercatat hanya 115 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang kepatuhannya mencapai 91 hingga 100 persen (25,78 persen dari keseluruhan).
Sementara itu, 148 kabupaten/kota memiliki kepatuhan memakai masker 76 sampai 90 persen (33,18 persen dari keseluruhan).
Berikutnya, 96 kabupaten/kota (21,52 persen) punya kepatuhan memakai masker di kisaran 61 hingga 75 persen. Sedangkan kabupaten/kota yang kepatuhannya di bawah 60 persen sejumlah 87 wilayah (19,51 persen).
Jika diperinci, persentase kepatuhan memakai masker berdasarkan wilayah (provinsi), maka provinsi dengan persentase kepatuhan tertinggi adalah Bali (97,60 persen), diikuti Kalimantan Timur (95,15 persen), Kalimantan Tengah (93,82 persen), Sulawesi Utara (90,33 persen), dan DI Yogyakarta (90,19 persen).
Sementara itu, rata-rata kepatuhan memakai masker terendah di kerumunan terjadi di restoran/kedai (66,97 persen), rumah (72,77 persen), tempat olahraga publik/RPTRA (79,21 persen), jalan umum (82,08 persen), dan pasar (86,28 persen).
Memakai masker adalah salah satu elemen dari 3M, di samping menjaga jarak (menghindari kerumunan) dan mencuci tangan dengan sabun. Protokol kesehatan ini sangat dianjurkan di daerah yang diketahui terjadi transmisi komunitas atau ditemukan klaster SARS-CoV-2 (zona merah).
Ditambahkan oleh Reisa, WHO menganjurkan pemakaian masker yang disiplin dan ketat oleh masyarakat dalam beberapa situasi. Misalnya, di dalam ruangan yang ventilasinya diketahui tidak baik dan upaya penjagaan jarak minimal 1 meter tidak dapat dilakukan.
Pemakaian masker juga penting di dalam rumah, dalam kondisi ketika ada tamu dari luar rumah, jika ventilasi tidak baik dan upaya penjagaan jarak minimal 1 meter tidak dapat dilakukan.
Masker juga mesti dipakai di luar rumah ketika upaya menjaga jarak fisik minimal 1 meter tidak dapat dilakukan.
Jika masker medis tidak tersedia, maka langkah yang diambil adalah menggunakan masker kain 3 lapis yang disarankan WHO.
Lapisan dalam terbuat dari bahan yang mudah menyerap air untuk menyerap droplet dari mulut/hidung pengguna masker.
Lapisan tengah, terbuat dari bahan tidak mudah menyerap air untuk meningkatkan filtrasi. Sementara itu lapisan luar, terbuat dari bahan yang tidak mudah menyerap air untuk mencegah droplet dari orang lain masuk.
Usai Vaksinasi Tetap Butuh 3M
Vaksinasi COVID-19 yang sudah dimulai di Indonesia sejak 13 Januari 2021 tidak serta-merta membuat pandemi berakhir. Vaksinasi dilakukan dengan 2 dosis, dengan penyuntikan pertama dan kedua berjarak 14 hari.
Menurut Juru Bicara Vaksin COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, suntikan pertama dilakukan untuk memicu respons kekebalan awal. Sementara suntikan kedua untuk menguatkan respons imun yang telah terbentuk. Hal ini memicu respons antibodi yang lebih cepat dan lebih efektif di masa mendatang.
Suntikan kedua berfungsi sebagai booster untuk membentuk antibodi secara optimal. Imunitas baru terbentuk secara baik 3 minggu usai suntikan kedua.
"Dengan adanya vaksinasi kita juga masih punya kewajiban menjalankan protokol kesehatan. Karena selain tetap harus menjaga diri sendiri, juga masih dibutuhkan waktu untuk bersama-sama bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mencapai kekebalan kelompok. Upaya 3M, 3T, dan vaksinasi harus tetap dijalankan," papar Nadia dikutip Antara.
Editor: Agung DH