Menuju konten utama

Jung Joon Young dan Tuan Kim Resmi Ditahan karena Kasus Video Molka

Jung Joon Young dan Tuan Kim ditahan karena kasus rekaman video mesum, karena dituduh telah melanggar Undang-Undang Khusus tentang kekerasan seksual

Jung Joon Young dan Tuan Kim Resmi Ditahan karena Kasus Video Molka
Penyanyi K-pop Jung Joon-young, tengah, berbicara pada saat kedatangannya di Badan Kepolisian Metropolitan Seoul di Seoul, Korea Selatan, Kamis, 14 Maret 2019. AP / Ahn Young-joon

tirto.id - Polisi telah menerbitkan surat penahanan untuk Jung Joon Young dan Tuan Kim pada Kamis (21/3/2019), karena tuduhan perekaman video berhubungan seksual secara ilegal (molka) dan menyebarkannya.

Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul yaitu Lim Min Seok telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Jung Joon Young dan karyawan Burning Sun, Tuan Kim.

Hal tersebut diputuskan setelah melakukan penilaian keabsahan dari surat perintah penahanan tersebut.

Keduanya dituduh telah melanggar Undang-Undang Khusus tentang kekerasan seksual (termasuk merekam secara diam-diam dan menyebarkan videonya).

"Mempertimbangkan kondisi bukti kuat yang diserahkan dan konten ilegal di dalamnya, ditambah lagi dengan proses investigasi sejauh ini, kami menemukan bahwa ada kemungkinan bukti akan dilenyapkan,” jelas hakim Lim Min Seok seperti dilansir JTBC Plus.

“Selain itu, dengan mempertimbangkan sifat dari tindakan kriminal dan keinginan para korban, pengadilan telah menerima alasan atas penerbitan perintah penahanan terhadap tersangka,” sambungnya.

Sebelumnya, Jung Joon Young dinyatakan pernah menghapus semua bukti relevan ketika dituntut karena secara diam-diam telah merekam kekasihnya di tahun 2016 secara ilegal.

Kemudian, pengacara Jung Joon Young juga dicurigai menghilangkan bukti sewaktu penyelidikan berlangsung.

Sementara, petugas "A" dari Kepolisian Sektor Seongdong yang menangani kasus tersebut, diadili karena diduga telah melalaikan tugasnya.

Kepolisian mengatakan bahwa petugas "A" tidak mengecek isi ponsel Jung Joon Young dengan hati-hati, sehingga menimbulkan masalah dalam proses pengirimannya ke Kantor Kejaksaan.

Sebelumnya, ketika hadir di Pengadilan untuk menerima interogasi dan menentukan keabsahan surat perintah tersebut, Jung Joon Young membaca surat permintaan maaf yang telah ia siapkan.

"Saya mengakui semua tuduhan dan akan menerima semua keputusan pengadilan. Saya meminta maaf sedalam-dalamnya kepada para korban yang telah menderita karena perilaku saya dan juga para wanita yang telah terjerat tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 18 Maret 2019, Divisi Detektif Khusus Badan Kepolisian Metropolitan Seoul mengungkapkan bahwa mereka telah memanggil Jung Joon Young untuk diinterogasi pada putaran kedua, demikian dilansir Soompi.

Pada 14 Maret 2019, ia telah diinterogasi selama 21 jam terkait tuduhan membuat film dan membagikan rekaman kamera tersembunyi secara ilegal ke grup obrolan KakaoTalk yang berisi teman-temannya.

Setelah pemeriksaan kedua tersebut, polisi akhirnya mengumumkan rencana mereka untuk meminta surat perintah penangkapan terhadap Jung Joon Young.

Sementara, tuduhan lain yang dilayangkan kepada Jung Joon Young adalah ia telah menerima layanan prostitusi sebagai hadiah dari mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk dan menggunakan hubungannya dengan polisi untuk menyingkirkan bukti kunci dalam kasusnya dengan sang mantan kekasih di tahun 2016 lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS VIDEO MESUM atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Musik
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Yandri Daniel Damaledo