Menuju konten utama

JPU Ajukan Rizieq Dijerat Pasal 216 karena Menghilang saat Sidang

JPU meminta hakim agar Rizieq bisa ditetapkan melanggar Pasal 216 KUHP karena tidak menghormati persidangan.

JPU Ajukan Rizieq Dijerat Pasal 216 karena Menghilang saat Sidang
Layar menampilkan suasana sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Jaksa penuntut umum perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab meminta majelis hakim untuk menetapkan Rizieq telah bersikap tidak menghormati persidangan. JPU meminta agar Rizieq bisa ditetapkan melanggar Pasal 216 KUHP karena tidak menghormati persidangan.

"Kami mengkategorikan perbuatan terdakwa ini sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini. Dengan demikian kami mohon majelis hakim kiranya menetapkan bahwa terdakwa ini telah melanggar Pasal 216 KUHPidana," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Pasal 216 ayat 1 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000."

Permintaan tersebut terungkap setelah jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur selesai membacakan dakwaan. Setelah mendengar dakwaan, majelis hakim meminta tanggapan terdakwa atas dakwaan. Namun Rizieq ternyata tidak ada di ruang sidang di Rutan Bareskrim.

Majelis hakim lantas meminta JPU di Rutan Bareskrim untuk menghadirkan terdakwa. Akan tetapi, Rizieq selaku terdakwa tidak kunjung hadir. JPU di Rutan Beareskrim beralasan Rizieq tengah menjalankan ibadah. Sidang sempat diskors beberapa menit. Akan tetapi, Rizieq tidak kunjung hadir begitu skors sidang dicabut. JPU justru menerima laporan Rizieq tidak ingin hadir dan berkomentar atas dakwaan.

"Kami tadi sudah menghubungi terdakwa namun yang bersangkutan tetap tidak mau memberikan komentar atas dakwaan ini dan tidak mau kami hadirkan di depan persidangan," kata JPU di Rutan Bareskrim.

Sikap Rizieq yang tidak mau hadir di ruang sidang lantas direspons rekan JPU yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. JPU meminta Rizieq agar Rizieq dikenakan Pasal 216 KUHP. Jaksa beralasan, Rizieq sudah tidak menghormati persidangan karena tidak mengikuti permintaan majelis hakim serta telah berdiri di persidangan. Rizieq pun dinilai tidak menghormati sidang karena meninggalkan ruang sidang tanpa izin majelis hakim. Namun niat tersebut tidak dikabulkan hakim.

"Sekarang saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah akan mengajukan keberatan atau tidak. Itu saja. Makanya ditampilkan dulu lah. Jangan melangkah dulu ke pasal itu. Ini masih kita berikan haknya dulu," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

JPU di Bareskrim justru menjawab kalau Rizieq tidak ingin membela isi dakwaan. JPU malah menyebut Rizieq sudah tidak ingin membela diri.

"Tadi sudah nyata-nyata yang bersangkutan tidak mau menghadiri persidangan dan barusan juga kami telah mendatangi dan menyatakan yang bersangkutan sudah no comment sehingga kami menganggap terdakwa sudah melepaskan haknya untuk membela diri di depan persidangan begitu juga dia telah melepaskan haknya untuk memberikan tanggapan dakwaan dan keberatan atas dakwaan," kata JPU di Bareskrim.

Hakim pun tetap bersikukuh untuk tidak mengenakan pasal tersebut kepada Rizieq.

Rizieq pun sempat dihadirkan dalam ruang sidang bersama kuasa hukumnya. Akan tetapi Rizieq tetap berdiri sementara kuasa hukum duduk tanpa toga. Rizieq dan kuasa hukum diam saat ditanya oleh majelis hakim dan justru meninggalkan lokasi. Majelis hakim lantas mengambil sikap untuk menunda sidang dan melanjutkan pada Selasa (23/3/2021) mendatang.

"Jadi kalau begitu kita tunda hari Selasa masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan sampai pada hari Selasa. Kalau tidak, nanti kita ambil sikap lagi. Kita lihat nanti di sana ya. Sekarang belum bisa kita bersikap," kata Nyompa.

"Sidang nanti akan dibuka kembali pada hari Selasa, 23 maret 2021 dengan acara pembacaan keberatan dari terdakwa ataupun dari penasihat hukumnya. Jadi sekarang sidang ditutup," tutur Nyompa.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz