Menuju konten utama

Jonan Teken Kontrak Blok Corridor: Kok Tak Diberikan ke Pertamina?

Direktur Eksekutif Reforminer Komaidi Notonegoro menilai idealnya blok migas terminasi seharusnya diberikan ke Pertamina. Namun, Jonan telah memberikan Blok Corridor pada kontraktor eksisting.

Jonan Teken Kontrak Blok Corridor: Kok Tak Diberikan ke Pertamina?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan (kiri) berbincang dengan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kanan) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui perpanjangan kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Blok Corridor di Sumatera Selatan. Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menandatangani surat keputusan tersebut untuk tetap dikelola oleh operator eksisting hingga 2043 terhitung per Desember 2023.

Berdasarkan perpanjangan kontrak itu, maka ditetapkan pemegang hak participating interest (PI) ConocoPhillips (Grissik) Ltd sebesar 46% sebagai operator, Talisman Corridor Ltd (Repsol) sebesar 24%, dan PT Pertamina Hulu Energi Corridor sebesar 30%. Hak partisipasi ini sudah termasuk PI 10% yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Jonan mengatakan keputusan perpanjangan ini diambil usai mempertimbangkan nilai investasi dan pelaksanaan komitmen kerja pasti (KKP) 5 tahun pertama. Kontrak bagi hasil Blok Corridor ini menggunakan skema Gross Split.

Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 tahun pertama sebesar 250 juta dolar AS dan Bonus Tanda Tangan sebesar 250 juta dolar AS. Di samping itu, usai Desember 2023 nanti, PI Pertamina akan naik menjadi 30 persen dari sebelumnya hanya 10 persen.

“Pemerintah fair saja sebenarnya. Kami syaratkan produksi dan minimal signature bonus dan KKP. Ini aturannya kami tawarkan ke eksisting termasuk Pertamina. Kalau enggak [setuju], oke lelang. Tapi ini oke, sampai saat ini enggak ada tawaran lain yang lebih baik,” kata Jonan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian ESDM, Senin (22/7/2019).

Dalam penjelasannya, Jonan mengatakan Pertamina nanti juga dapat menjadi operator blok ini, tetapi hanya setelah 2026 karena sesuai kesepakatan ConocoPhillips yang akan menjadi operator sampai 2026.

Namun, ketika ditanya soal transisi kepada Pertamina, Jonan enggan merinci. Ia menyerahkan keputusan itu pada mereka bertiga untuk waktu yang tidak ditentukan.

Direktur Eksekutif Insitute for Essential Services and Reform (IESR), Fabby Tumiwa menyayangkan keputusan pemerintah yang memperpanjang Blok Corridor bagi pengelola eksisting. Sebab, blok yang habis masa kontraknya atau terminasi jadi tidak dapat diberikan sepenuhnya kepada perusahaan pelat merah, yakni Pertamina.

Fabby menyoroti kehadiran Permen No. 23 Tahun 2018 yang mencabut Permen ESDM No. 15 Tahun 2015. Sebab pada aturan sebelumnya, blok-blok yang habis atau terminasi seharusnya diberikan ke BUMN. Namun, peraturan itu dicabut oleh Jonan.

Alhasil, Permen No. 23 Tahun 2018 membuat pemerintah lebih mengutamakan perpanjangan kontraktor eksisting ketimbang Pertamina sebagai perusahaan milik negara yang bergerak di sektor migas.

“Sebenarnya agak disayangkan kalau perpanjangan Blok Corridor tidak diberikan sepenuhnya kepada Pertamina. Permen ESDM No. 15 Tahun 2015 dicabut jadi opsi teratas memberi ke kontraktor eksisting bukan Pertamina,” ucap Fabby saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (23/7/2019).

Keputusan ini, kata Fabby, memang diatur dalam Permen No. 23 Tahun 2018 yang mengatur pemerintah dapat memperpanjang usai menilai proposal kontraktor eksisting. Kesempatan Pertamina untuk menawar hanya dapat muncul bila proposal kontraktor eksisting tak memadai.

Namun, Fabby ragu dengan peluang itu karena proses penilaiannya kurang transparan. Fabby mengatakan Kementerian ESDM tak menyampaikan pokok-pokok penawaran operator eksisting sehingga sukar memahami apa yang sebenarnya ditawarkan pemerintah dan mengapa Pertamina tiba-tiba bisa mendapat PI lebih tinggi.

“Menurut saya proses perpanjangan ini tertutup dan tidak diketahui publik. Kalau perpanjangan diberikan kepada operator eksisting, harus ada transparansi dasar-dasar alasan perpanjangan dan term yang disepakati,” ucap Fabby.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan idealnya blok terminasi memang seharusnya diberikan kepada Pertamina. Secara opsi, kata Komaidi, nasib Blok Corridor memang bisa menyerupai Blok Rokan dan Mahakam yang “pindah” ke tangan Pertamina.

Namun, ia mafhum dengan keputusan pemerintah. Sebab, ada kalkulasi bisnis dan komersial yang harus diperhitungkan karena kebutuhan uang yang diperlukan juga cukup besar. Untuk Blok Rokan dan Mahakam saja, Pertamina harus siap menanggung investasi besar sampai 2021 nanti.

Alhasil, Komaidi memaklumi bila pengelolaan Blok Corridor ini diserahkan kepada tiga pemegang PI meskipun Pertamina belum mengelolanya secara penuh.

“Ini tergantung political will saja. Tapi hitung-hitungan bisnis Pertamina tidak mungkin sendiri karena perputaran uang besar. Kalau rugi di satu blok, kerugian Pertamina enggak besar,” ucap Komaidi saat dihubungi reporter Tirto, pada Selasa (23/7/2019).

Hanya saja, Komaidi sepakat bila partisipasi dan keterlibatan Pertamina di setiap blok migas sebaiknya digencarkan. Sebab di dunia pengelolaan memang wajar dilakukan bermitra. Kalau pun sudah, kata Komaidi, nilai PI juga dapat didorong agar Pertamina memperoleh nilai yang cukup besar.

“Jadi enggak harus 100 persen dikuasai Pertamina. Idealnya dalam setiap blok Pertamina ikut. Kalau perlu PI-nya ditambah,” ucap Komaidi.

Baca juga artikel terkait BLOK CORRIDOR atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz