Menuju konten utama

Jonan: Pengemudi Taksi Online Harus Penuhi Tiga Syarat

Para pengemudi taksi berbasis aplikasi (online) harus memenuhi tiga syarat apabila ingin melanjutkan usahanya, yaitu harus memiliki SIM A, kendaraan yang menjadi transportasi harus dilakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR, dan yang terakhir STKN nya harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Jonan: Pengemudi Taksi Online Harus Penuhi Tiga Syarat
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Antara foto/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan, para pengemudi taksi berbasis aplikasi (online) harus memenuhi tiga syarat apabila ingin melanjutkan usahanya. Bagi yang sudah memenuhi persyaratan dipersilakan jalan, seperti taksi uber dan sejenisnya. Sementara untuk yang belum harus mengurus izin dan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi.

Yang pertama pengemudinya itu kalau sedan harus menggunakan SIM A umum. Ini enggak bisa ditawar, jadi tidak ada yang pakai SIM C, SIM C umum ya enggak ada, belum ada, kalau yang microbus yang tempat duduknya lebih dari tujuh ya pakai SIM B1 umum” kata Jonan seperti dilansir laman seskab.go.id, Jumat (3/6/2016).

Peraturan yang kedua, lanjut Jonan, adalah kendaraan yang menjadi transportasi harus dilakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR. “Tadi Kadishub juga mengatakan yang sudah direkomendasikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat harus di KIR, KIR-nya tidak harus di DKI, bisa di bengkel resmi. Saat ini sudah 3.300 lebih kendaraan, tapi yang sudah di KIR baru sekitar 300-an, hampir 400,” ujarnya.

Menurut Menhub Jonan, peraturan soal wajib KIR itu tidak hanya berlaku bagi transportasi berbasis aplikasi tapi untuk semua kendaraan angkutan umum.

“Ini sebenarnya bukan hanya berlaku pada Grab atau Uber Taxi, tapi ini berlaku untuk semua, termasuk Metromini termasuk Kopaja, dan juga semua transportasi umum yang diwadahi Organda,” kata Jonan tegas.

Adapun yang syarat ketiga adalah terkait dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Menurut Jonan, bagi kendaraan yang berada di bawah perusahaan, STNK-nya harus atas nama perusahaan, sementara yang di bawah koperasi, harus merujuk pada UU Koperasi.

“Angkutan umum itu harus berbadan hukum, itu STNK-nya kalau dalam bentuk PT (Perusahaan Terbatas), STNK-nya harus nama PT. Kalau bentuknya koperasi coba lihat UU Koperasi,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, koperasi merupakan kumpulan usaha orang per orang secara pribadi. “Kita tahu definisi koperasi adalah kumpulan orang, kumpulan individu, orang perorang yang memiliki kepentingan bisnis yang sama,” kata dia.

Terhadap masalah KIR, Rudiantara menjelaskan, apabila ada angkutan yang tidak ber-KIR dan ditangkap tentu bisa ditelusuri siapa penyelenggara aplikasi online-nya. Tentu ada mekanisme peringatan berapa kali dan sebagainya. “Kalau sampai itu dicabut karena melanggar aturan yang ada di Indonesia, itu akan di-block,” kata dia.

Baca juga artikel terkait EKONOMI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Seskab
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz