Menuju konten utama

Rekomendasi KPPU ke Jokowi Bela Transportasi Online

KPPU menyampaikan tiga rekomendasi ke Presiden Joko Widodo mengenai perlunya ada perubahan di tiga aturan dalam Permenhub 32/2016. Pendapat KPPU ini selaras dengan keberatan sejumlah perusahaan transportasi online besar. 

Rekomendasi KPPU ke Jokowi Bela Transportasi Online
Ketua KPPU Syarkawi Rauf memberi pemaparan ekonomi saat Temu Gagasan Ekonom di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Makassar, Sabtu (18/3/2017). ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang.

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan tiga rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo terkait isi revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Permenhub itu merupakan regulasi baru yang akan resmi diberlakukan oleh Kemenhub pada 1 April 2017 mendatang.

Rekomendasi KPPU tersebut berkaitan dengan perlu adanya perubahan dalam ketentuan di Permenhub 32/2016 yang berkaitan dengan status kepemilikan kendaraan transportasi online, penentuan batas atas dan bawah tarif, serta pembatasan kuota armada taksi.

Ketiga poin aturan tersebut selama ini juga dikeluhkan oleh sejumlah perusahaan transportasi online di Indonesia, seperti Grab, Uber dan Go-Jek.

"Kami sudah memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait penyelesaian kisruh transportasi online dan konvensional," kata Ketua KPPU, Syarkawi Rauf di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis (30/3/2017) seperti dikutip Antara.

Syarkawi menjelaskan rekomendasi pertama lembaganya ialah berkaitan dengan aturan kewajiban kendaraan transportasi online tercatat memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum. Kepemilikan kendaraan mitra perusahaan transportasi online dilarang atas nama pribadi.

Mengenai ketentuan itu, KPPU menyarakan agar STNK kendaraan transportasi online dikonversi atas nama badan hukum, tapi yang dalam bentuk koperasi.

Menurut Syarkawi, berdasar UU Perkoperasian, kepemilikan di koperasi ada dua jenis. Keduanya ialah kepemilikan aset oleh koperasi yang disebut aset koperasi dan kepemilikan aset oleh anggota koperasi. Dengan begitu, kewajiban STNK kendaraan transportasi online atas nama badan hukum tidak terlalu merepotkan para pengemudi mitra bisnis jasa ini.

"Saya tidak tahu di Permenhub akan seperti apa, apakah akan diakomodasi kepemilikan aset secara individual yang dimiliki oleh anggota koperasi," kata Syarkawi.

Sementara mengenai aturan pembatasan atas dan bawah tarif taksi online maupun konvensional, menurut Syarkawi, KPPU mendorong supaya tidak ada regulasi mengenai batas tarif bawah.

Pendapat KPPU, penghapusan batas tarif bawah akan mendorong kompetisi bisnis yang menguntungkan konsumen sebab bisa membuka peluang penurunan tarif jasa transportasi.

"Saya kira bukan hanya di industri transportasi darat, di udara pun kami sarankan supaya tidak ada regulasi mengenai tarif bawah karena itu tidak memberikan insentif untuk inovasi," kata dia.

Syarkawi menambahkan, rekomenadasi KPPU ketiga ialah agar pemerintah membatalkan aturan soal kuota armada untuk transportasi online maupun konvensional tidak dilakukan.

"Penyesuaian jumlah investasi di masing masing operator itu (jumlah armada) biarkan bergantung permintaan pasar, masing-masing operator tahu betul bagaimana kondisi pasar," ujar dia.

Sementara itu, di kesempatan lain, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyarankan agar perusahaan taksi konvensional segera berkolaborasi dengan pelaku bisnis serupa yang berbasis online. Kolaborasi itu, menurut dia, akan mendorong kemunculan persaingan bisnis yang lebih sehat.

Budi menyatakan demikian saat hadir di peluncuran aplikasi Go-Bluebird, hasil kerja sama perusahaan taksi konvensional, PT Blue Bird Tbk dan penyedia jasa transportasi online, PT Go-Jek Indonesia.

"Saya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Go-Jek dan Blue Bird sebagai langkah awal taksi-taksi bisa menjalani bisnis tanpa berperang," kata Budi di Jakarta pada hari ini.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom