Menuju konten utama

Jonan Minta Pedagang Elpiji 3 Kg Tak Ambil Untung Tinggi

Jonan menjelaskan, pedagang eceren yang menjual gas elpiji tiga kilogram tidak boleh mengambil untuk seenaknya sehingga tidak membebani masyarakat.

Jonan Minta Pedagang Elpiji 3 Kg Tak Ambil Untung Tinggi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Pemerintah meminta para pedagang gas elpiji tabung tiga kilogram tidak mengambil untung tinggi dalam menjual barang dagangannya.

"Saya mengimbau harga eceran elpiji tiga kilogram untuk pelanggan tidak dijual seenaknya," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Lebih lanjut Jonan menjelaskan, pedagang eceren yang menjual gas elpiji tiga kilogram tidak boleh mengambil untuk seenaknya sehingga tidak membebani masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya setelah menegaskan harga untuk gas elpiji ukuran tabung tiga kilogram tidak akan naik pada periode 1 Juli 2017 hingga akhir tahun ini.

Ia menegaskan, hasil kajian harga bahan bakar minyak (BBM) akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Ignasius Jonan juga pernah mengatakan sebaiknya penyaluran subsidi elpiji dalam tabung ukuran tiga kilogram dilakukan secara langsung melalui Kementerian Sosial.

"Jadi, subsidi ini kan bukan berupa barang sehingga sebaiknya subsidi ini langsung ke orang. Data di TNP2K kalau saja tidak valid 100 persen, misalnya saja 99,99 persen, harusnya bisa dipakai karena datanya itu dipakai juga untuk subsidi listrik," kata Jonan beberapa waktu lalu, dikutip dari Antara.

Menurut dia, bantuan subsidi melalui barang tidaklah efektif karena banyak celah untuk dimanfaatkan oleh orang lain.

Untuk itu, ia menambahkan penyaluran yang selama ini melalui Kementerian ESDM untuk subsidi elpiji, sebaiknya melalui Kementerian Sosial.

Baca juga artikel terkait ELPIJI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto