tirto.id - Pemerintah mengubah daftar impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 itu, pemerintah mengubah Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 1 ayat 2. Pemerintah menambahkan liquified natural gas (LNG) sebagai barang kena pajak tertentu yang bebas pajak impor dan bebas pajak pertambahan nilai.
Liquified Natural Gas atau Liquefied Natural Gas (LNG) adalah produk hasil pengelolaan gas alam dalam bentuk cair. LNG digunakan umumnya untuk sumber energi.
Selain itu, Pasal 3 juga diubah dan menyatakan bahwa fasilitas bebas pajak pertambahan nilai atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak yang bersifat strategis tidak menggunakan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai kecuali barang seperti mesin dan peralatan pabrik dalam pasal 1 ayat 1 poin a maupun pasal 1 ayat 2 poin a.
Terakhir, pemerintah mengubah lampiran daftar barang yang dibebaskan dari pajak yang sebelumnya diatur dalam PP 81 tahun 2015.
"Mengubah ketentuan angka 3 lampiran sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintha ini," demikian dikutip Tirto dari PP 48 tahun 2020, Senin (31/8/2020).
Dalam lampiran angka 3, pemerintah mengatur ikan sebagai barang hasil kelautan dan perikanan yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.
Dalam regulasi terbaru, pemerintah kini menetapkan kriteria barang hasil kelautan bersifat strategis yang impor dan penyerahan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai yaitu ikan umpan hidup dan/atau beku; ikan hidup dikonsumsi; ikan segar/dingin kecuali bandeng, kembung, dan tongkol/tuna/cakalang beku dengan atau tanpa kepala; ikan kering; kepala, ekor, perut, sirip, kulit, tulang dan hati ikan; fillet dan daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak) segar, dingin atau beku.
Sebelumnya, jenis barang ikan yang bebas pajak pertambahan nilai dalam PP 81 tahun 2015 diberikan pada 4 jenis barang yaitu ikan umpan hidup dan/atau beku; ikan hidup untuk dikonsumsi; ikan segar/dingin, beku dengan atau tanpa kepala; ikan kering; sirip, kulit, tulang dan hati ikan saja.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz