tirto.id - Presiden Joko Widodo menetapkan gaji dan fasilitas yang diterima Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara menteri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada 18 April 2022.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri," bunyi Pasal 19 Ayat 1 Perpres 62/2022 dikutip dari JDIH Setneg, Rabu (4/5/2022).
Ketentuan hak keuangan dan fasilitas lain setingkat menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Kemudian, tunjangan yang diberikan kepada menteri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001. Menteri mendapat gaji sekitar Rp5,04 juta per bulan ditambah tunjangan hingga Rp13,6 juta per bulan.
Kemudian, Wakil Kepala Otorita IKN mendapat fasilitas dan hak keuangan setara wakil menteri. Fasilitas dan hak keuangan wakil menteri mendapat setara golongan eselon 1a sesuai peraturan presiden nomor 60 tahun 2012 tentang wakil menteri.
Sementara itu, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara, serta Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur dalam Peraturan Presiden. Besaran hak keuangan harus diatur bersama Kementerian Keuangan.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai dalam struktur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara," bunyi pasal 19 ayat 5 Perpres tersebut.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka menjabat posisi tersebut selama 5 tahun dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Selain itu, Jokowi memberi ruang bagi Badan Otorita IKN untuk membentuk dewan penasihat. "Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden," bunyi Pasal 20 Ayat 2 Perpres tersebut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan