Menuju konten utama

Jokowi Teken PP Perlindungan Buruh Migran: TKI Dapat Jaminan Sosial

Presiden Jokowi meneken aturan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia atau buruh migran Indonesia dalam PP Nomor 59 tahun 2021.

Jokowi Teken PP Perlindungan Buruh Migran: TKI Dapat Jaminan Sosial
Presiden Jokowi (FOTO/Rilis BPMI).

tirto.id - Pemerintah memberikan perlindungan penuh terhadap para pekerja migran Indonesia atau buruh migran Indonesia, baik sebelum bekerja, saat bekerja dan setelah bekerja.

Hal tersebut berlaku setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia per 6 April 2021.

"Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial," bunyi pasal 1 ayat 2 PP 59 tahun 2021 sebagaimana dilihat Tirto dari JDIH Setneg, Selasa (20/4/2021).

Aturan tersebut mengatur perlindungan sebelum bekerja, yakni perlindungan saat pendaftaran hingga pemberangkatan. Perlindungan masa ini terdiri atas perlindungan administratif dan perlindungan teknis.

Perlindungan administratif berupa masalah kelengkapan dan pengesahan dokumen penempatan dan penetapan kondisi dan syarat kerja.

Sementara itu, perlindungan teknis lebih kepada peningkatan kualitas pekerja migran, pemberian jaminan sosial, membantu pemenuhan hak calon pekerja migran, penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja, pelayanan penempatan di layanan terpadu satu atap (LTSA) pekerja migran hingga sosialisasi informasi seperti standar gaji hingga mekanisme pengaduan kerja.

Pemberian jaminan sosial pun melalui sistem jaminan sosial nasional meliputi jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perlindungan selama bekerja yakni perlindungan untuk seluruh aktivitas pekerja migran dan keluarga berada di luar negeri. Perlindungan tersebut berupa pemantauan evaluasi pemberi kerja, fasilitas pemenuhan hak pekerja migran, penyelesaian kasus ketenagakerjaan, memberikan jasa kekonsuleran, advokasi dan pembinaan pekerja hingga repatriasi. Dalam proses repatriasi, pemerintah wajib memulangkan pekerja migran dengan sejumlah syarat.

"P3MI bertanggung jawab untuk memulangkan Pekerja Migran Indonesia dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, meninggal dunia, mengalami kecelakaan kerja, sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia," bunyi pasal 20 ayat 3 PP tersebut.

Sementara itu, perlindungan setelah bekerja yakni saat para pekerja migran kembali ke Indonesia hingga kembali ke daerah asal termasuk pelayanan lanjutan agar menjadi pekerja produktif.

Perlindungan tersebut berupa fasilitas kepulangan hingga sampai daerah asal, penyelesaian hak pekerja migran yang belum terpenuhi, fasilitas pengurusan pekerja migran yang sakit dan meninggal, rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta pemberdayaan pekerja migran Indonesia dan keluarganya. Perlindungan diberikan oleh pemerintah pusat, BP2MI dan pemerintah daerah.

Dalam poin rehabilitasi, pemerintah memasukkan upaya motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, pelatihan kewirausahaan, bimbingan fisik, mental, dan sosial serta konseling psikososial, pelayanan aksesibilitas, bantuan dan asistensi sosial serta penyediaan sarana rehabilitasi.

"Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BP2MI dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait," bunyi pasal 22 ayat 2 PP tersebut.

PP ini juga menyatakan perlindungan pekerja migran Indonesia dilakukan pemerintah pusat, perwakilan Republik Indonesia, BP2MI, pemerintah daerah dan pemerintah desa secara terintegrasi.

Perlindungan pekerja migran diberikan kepada pekerja migran Indonesia yang ditempatkan oleh P3MI, perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri dan pekerja migran Indonesia secara perorangan.

Peraturan pemerintah ini juga mengesahkan layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Pembentukan ini dalam rangka meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, berkualitas dan tanpa diskriminasi dalam pelayanan tentang pekerja migran.

Lembaga ini akan berfungsi sebagai tempat informasi pasar kerja, tata cara penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, tempat penyuluhan, informasi memperoleh pendidikan dan pelatihan kerja, layanan pendaftaran pencari kerja hingga verifikasi dokumen perjanjian penempatan, perjanjian kerja serta visa kerja.

"Pembentukan LTSA pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi tanggung jawab gubernur dan/atau bupati/wali kota," bunyi pasal 30 ayat 2 PP tersebut.

Baca juga artikel terkait BURUH MIGRAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri