Menuju konten utama

Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan Bekraf, Capai Rp33 Juta

Presiden Jokowi menyetarakan tunjangan kinerja Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dengan Kementerian Pariwisata.

Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan Bekraf, Capai Rp33 Juta
Presiden Jokowi. (FOTO/Rilis BPMI).

tirto.id - Presiden Jokowi menyetarakan tunjangan kinerja Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dengan Kementerian Pariwisata. Dengan demikian, tunjangan jabatan pegawai Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk jabatan tertentu bisa mencapai Rp33,24 juta per bulan.

Hal tersebut berlaku setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2021 yang ditandatangani Jokowi dan diundangkan pada 8 Juni 2021.

"Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut sebagaimana dinukil dari laman JDIH Setneg, Kamis (24/6/2021).

Tunjangan ini diberikan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja ini tidak diberikan kepada para pegawai Kemenparekraf yang tidak punya jabatan tertentu; diberhentikan sementara atau dinonaktifkan; diberhentikan dari jabatan organik dengan diberi uang tunggu dan belum berhenti sebagai pegawai menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan pegawai badan layanan umum yang sudah mendapatkan remunerasi.

Tunjangan tersebut, sebagaimana dalam Perpres 54 tahun 2021, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020. Sementara itu, Menparekraf tetap diberikan tunjangan terbesar hingga 150 persen dari angka tunjangan jabatan tertinggi seperti ketentuan pada Perpres 126 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata.

"Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," bunyi pasal 6 ayat 1 Perpres tersebut.

Dalam regulasi yang sama, Menparekraf bisa menentukan kelas jabatan di lingkungan Kemenparekraf setelah mendapat persetujuan dari MenpanRB. Kemudian, perubahan kelas jabatan baru dapat dilakukan Menparekraf jika mendapat persetujuan MenpanRB jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran atau mendapat persetujuan dari Menkeu jika tidak terjadi perubahan alokasi anggaran.

Selain itu, pegawai lingkungan Kemenparekraf yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayar dengan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dengan tunjangan profesi.

Dalam ketentuan Perpres juga menyatakan seluruh pegawai, baik pegawai negeri sipil, pegawai Kemenparekraf maupun pegawai lain wajib menjalankan reformasi birokrasi.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 10 ayat 1 Perpres tersebut.

Berikut besaran tunjangan berdasarkan kelas jabatan di Kemenparekraf saat ini sesuai Perpres Nomor 54 tahun 2021:

Tunjangan kelas jabatan 17: Rp33.240.000,00

Tunjangan kelas jabatan 16: Rp27.577.500,00

Tunjangan kelas jabatan 15: Rp19.280.000,00

Tunjangan kelas jabatan 14: RpI7.064.000,00

Tunjangan kelas jabatan 13: Rp10.936.000,00

Tunjangan kelas jabatan 12: Rp9.896.000,00

Tunjangan kelas jabatan 11: Rp8.757.600,00

Tunjangan kelas jabatan 10: Rp9.979.200,00

Tunjangan kelas jabatan 9: Rp5.079.200,00

Tunjangan kelas jabatan 8: Rp4.595.l50,00

Tunjangan kelas jabatan 7: Rp3.915.950,00

Tunjangan kelas jabatan 6: Rp3.510.400,00

Tunjangan kelas jabatan 5: Rp3.130.250,00

Tunjangan kelas jabatan 4: Rp2.985.000,00

Tunjangan kelas jabatan 3: Rp2.898.000,00

Tunjangan kelas jabatan 2: Rp2.708.250,00

Tunjangan kelas jabatan 1: Rp2.531.250,00

Baca juga artikel terkait BEKRAF atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri