tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeklaim pemberhentian Budi Gunawan sebagai kepala Badan Intelejen Nasional (BIN) merupakan permintaan presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Jokowi mengatakan bahwa Kepala BIN baru, Herindra, akan dilantik bersama menteri kabinet Prabowo pada 21 Oktober. Karena itu, Prabowo meminta Budi Gunawan diberhentikan dan digantikan dengan Herindra.
"Itu [pemberhentian Budi Gunawan] administrasi saja. Administrasi, artinya karena kepala BIN yang baru ini akan dilantik bersama-sama dengan menteri pada tanggal 21 Oktober, sehingga itu [pemberhentian] dilakukan dan kita juga telah berbicara dengan Pak Prabowo. Itu [pemberhentian] atas permintaan dari Pak Prabowo," ucap Jokowi kepada awak media, Rabu (16/10/2024).
Diberitakan sebelumnya, Jokowi mengganti Kepala BIN Budi Gunawan dengan Muhammad Herindra. Jokowi telah berkirim surat ke DPR RI mengenai proses pengesahan Wakil Menteri Pertahanan tersebut untuk menjadi Kepala BIN.
"Presiden telah mengirim surat ke Ketua DPR, tertanggal 10 Oktober 2024, terkait Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, saat dihubungi Tirto.
Ari menjelaskan, Jokowi menggunakan kewenangannya sebagai kepala negara untuk melantik dan memberhentikan kepala BIN dengan tetap berkonsultasi dengan DPR RI.
"Surat itu mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara," kata dia.
Meski hanya calon tunggal yang diajukan Jokowi untuk menjadi Kepala BIN, namun saat ini istana menyerahkan proses pelantikan dan uji kepatutan dan kelayakan kepada DPR.
"Proses selanjutnya menjadi ranah dari DPR," kata dia.
Ari menambahkan, proses pergantian Budi Gunawan telah melalui proses diskusi antara Jokowi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto. Oleh karenanya, Ari menjelaskan jika keputusan strategis itu bukan diambil secara sepihak.
"Terkait proses pemberhentian dan pencalonan Kepala BIN telah dibicarakan/didiskusikan dengan presiden terpilih," kata Ari.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang