Menuju konten utama

Jokowi Persilakan Tempuh Jalur Hukum Terkait UU Pemilu

Jokowi meminta kepada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan segala keputusan UU Pemilu agar menempuh jalur hukum.

Jokowi Persilakan Tempuh Jalur Hukum Terkait UU Pemilu
Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla membesuk korban bom Kampung Melayu di RS Polri, Jakarta, Kamis (25/5). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghormati pengambilan keputusan UU Pemilu melalui Rapat Paripurna DPR RI, yang berlangsung pada Kamis (20/7/2017).

"Kita sangat menghormati apa yang sudah diputuskan, sampai malam. Ya, kita hormati," ujar Presiden Jokowi seusai menutup Mukernas II PPP di Ancol, Jakarta, Jumat (21/7).

Jokowi juga meminta kepada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan segala keputusan agar menempuh jalur hukum karena Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi.

"Ini negara hukum, negara demokrasi. Kalau ada yang tidak puas dengan keputusan yang sudah diputuskan di DPR, dan menginginkan menempuh jalur di Mahkamah Konstitusi, ya dipersilakan, kan memang ada mekanismenya," tutur Presiden dikutip dari Antara.

Untuk diketahui, Rapat Paripurna pada Jumat (21/7/2017) dini hari mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi Undang-Undang secara aklamasi meskipun dalam prosesnya diwarnai aksi "walk out" Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat.

"Tadi kita ketahui bersama dengan total 539 yang pro opsi A 322. Dan opsi B 217 karena mempunyai pemikiran berbeda maka kita putuskan bahwa opsi A secara aklamasi kita putuskan kita setuju. Apakah setuju?," kata Ketua DPR Setya Novanto dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Jumat (21/7/2017) dini hari.

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Paripurna DPR menyatakan setuju lalu Novanto mengetuk palu tanda disetujui.

Paket A tersebut adalah ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi: 3-10, konversi suara saint lague murni.

Setelah RUU Pemilu disahkan menjadi UU, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tahapan Pemilu serentak 2019 sudah bisa berlangsung dengan payung hukum yang sah.

Dia mengatakan setelah RUU Pemilu disahkan maka pelaksanaan pemilu serentak 2019 memiliki landasan hukum dan menunjukkan kepatuhan pemerintah atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan prinsip UUD 1945.

Aksi walk out empat fraksi itu terjadi karena keempat partai tersebut ingin memperpanjang waktu pembahasan terkait angka presidential threshold yang dirasa masih kurang cocok pada opsi yang ditawarkan oleh pansus RUU Pemilu.

Pasca-pengesahan UU Pemilu, sejumlah pihak kemudian menyatakan akan membawa undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi.

Baca juga artikel terkait RUU PEMILU atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto