tirto.id - Presiden Joko Widodo pernah memprediksi waktu yang dibutuhkan untuk sertifikasi tanah seluruh Indonesia.
Dalam hitungannya per tahun ada 500 ribu sertifikasi, artinya perlu 160 tahun untuk 80 juta objek tanah yang berlum disertifikasi.
"Bapak-ibu mau nunggu 160 tahun? Karena di seluruh tanah air ini yang harus disertifikatkan ada 126 juta sertifikat. Karena 2015 [saat mulai jadi presiden] itu baru ada 46 juta sertifikat. Jadi masih kurang 80 juta," kata Jokowi saat memberikan sambutan di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/11/2020).
"Kalau setahun hanya 500 ribu artinya nunggunya 160 tahun. Sehingga saya sampaikan kepada Pak Menteri, nggak bisa kita bekerja seperti ini," lanjut Jokowi.
Jokowi kemudian memasukkan program sertifikasi tanah secara masif mulai 2016. Kali pertama program, telah berhasil menyertifikasi 1,1 juta objek; pada 2017 naik jadi 5,4 juta; 2018 terbit 9 juta; dan 2019 ada 11,2 juta sertifikat.
"Tahun ini sebetulnya saya beri target 10 juta, tapi saya tahu ini ada pandemi, ada hambatan di lapangan maupun di kantor. Saya turunkan dari 10 juta menjadi 7 juta dan saya yakin juga akan bisa tercapai," katanya.
Untuk mencapai target, Jokowi telah secara simbolis membagikan lagi 1 juta sertifikat untuk warga dari 201 kabupaten/kota di 31 provinsi, Senin (9/11).
Jokowi menekankan program sertifikasi harus berlanjut. Kalau targetnya tidak tercapai, kata dia, "Hati-hati kepala kantor di kabupaten kota hati-hati. Kanwilnya di provinsi juga hati-hati, menterinya juga hati-hati. saya hanya ngomong hati-hati. Kita bekerja dengan target," ungkapnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil mengatakan, pandemi jadi penyebab menurunnya target sertifikasi tanah.
"Karena pandemi, dan refocusing anggaran, target PTSL 2020 kami turunkan menjadi 7.370.510 bidang. Pada siang ini, telah terealisasi sebanyak 6,5 juta bidang," kata Sofyan.
Sofyan pun mengatakan, Kementerian ATR mempercepat digitalisasi data pertanahan dan ruang demi memenuhi target. Saat ini, setidaknya ada 4 layanan elektronik, yakni pengecekan sertifikat tanah, hak tanggungan elektronik, roya dan informasi zona nilai tanah.
Dari program tersebut, antrean pengurusan tanah berkurang hingga 40 persen. Kemudian, masyarakat juga lebih terhindar dari masalah ketidakpastian tata ruang.
"Dalam waktu dekat kementerian ATR akan melakukan e-sertifikat, penerbitan sertifikat dalam bentuk elektronik. Sehingga demikian, tidak ada lagi, pemalsuan sertifikat dan lain-lain," kata Sofyan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali