tirto.id - Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Menteri Perhubungan untuk menutup pelabuhan ilegal atau pelabuhan-pelabuhan yang tidak mempunyai izin resmi dari pemerintah setelah Lebaran ini.
"Ini memberikan peringatan kepada para pemilik pelabuhan ilegal setelah Lebaran maka pelabuhan-pelabuhan yang ilegal tersebut akan ditutup oleh pemerintah," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung saat konferensi pers seusai Rapat Terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Rabu.
Pramono mengungkapkan saat ini masih banyak pelabuhan ilegal yang rawan untuk dijadikan penyelundupan barang-barang dari luar negeri.
Seskab mengatakan bahwa saat ini penyelundupan sudah mengalami penurunan, tetapi tetap harus dihilangkan.
"Penyelundupan ini terjadi karena perbedaan harga, dan yang kedua karena persoalan tarif," ucap Pramono.
Dia juga mengatakan bahwa penyelundupan ini terjadi karena masih adanya peraturan perundang-undangan, di antaranya adalah undang-undang mengenai rezim devisa bebas dan undang-undang perdagangan luar negeri yang memungkinkan transaksi itu tidak menggunakan LC sehingga memudahkan untuk orang atau aktivitas penyelundupan itu bisa leluasa.
"Maka dengan demikian, Presiden telah meminta kepada jajaran Kementerian terkait untuk melakukan pembenahan, jika diperlukan mengubah aturan perundang-undangan sehingga para penyelundup itu tidak dengan serta merta bebas dengan mudah mengeluarkan uangnya dari Republik ini," tutur Pramono.
Terkait penyitaan hasil penyeludupan, kata Pramono, Presiden memberikan arahan bahwa barang hasil selundupan yang selama ini dimusnahkan, tetapi dalam peraturan perundang-undangan memungkinkan untuk dilakukan lelang agar dapat digunakan dan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.
"Hasil (sitaan penyeludupan) tidak semuanya akan dimusnahkan, tetapi akan dilelang dan apabila dimungkinkan diberikan kesempatan kepada Bulog," imbuh Pramono.
Seskab mencontohkan saat ini ada tujuh kontainer hasil sitaan Bea Cukai berupa daging dimungkinkan untuk dilelang selanjutnya diberikan kepada Bulog sebagai pemenang lelang dan digunakan sebagai operasi pasar.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari