Menuju konten utama

Jokowi Ingin Buat "Lomba" untuk Pangkas Aturan Birokrasi

Menurut Presiden Jokowi, saat ini ada 42 ribu aturan yang harus dipangkas sehingga mengurangi kemungkinan adanya pungutan liar.

Jokowi Ingin Buat
Presiden Joko Widodo menerima "user name" dan "password" e-LHKPN dari Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi ke-12, serta Peluncuran Aplikasi e-LHKPN, di Jakarta, Senin (11/12/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Presiden Joko Widodo melontarkan gagasan membuat "lomba" untuk memangkas peraturan demi menciptakan birokrasi yang efisien.

"Nanti mau saya buat lomba, siapa yang bisa mangkas peraturan-peraturan saya beri hadiah," kata Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (11/12/2017), seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab).

Presiden menyampaikan hal ini dalam acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2017 dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Ke-12 serta Peluncuran Aplikasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada 11-12 Desember 2017.

"Menjengkelkan karena setiap bergerak ada aturannya, ada izinnya, ada persyaratannya. Inilah fakta yang kita hadapi, semua jenis layanan administrasi harus disederhanakan, harus dipangkas, ini pekerjaan besar kita yang ada di sini," tambah Presiden.

Setidaknya ada 42 ribu aturan yang harus dipangkas sehingga dapat mengurangi berbagai pungutan liar.

"Jangan lagi jadi alat pemerasan, pemungutan liar, tidak boleh ada lagi yang `njelimet-jelimet`, `ruwet-ruwet`. Saya kalau sudah lihat urusan aturan, regulasi, `buanyak` sekali, bukan banyak tapi `buanyak` sekali. Kita mau urus ini, dicegat ini, dicegat itu, padahal sekarang kecepatan sangat diperlukan. Dunia berubah sangat cepat, jangan sampai kita jadi lamban dan terjerat aturan yang kita buat sendiri," tegas Presiden.

Ia pun mencontohkan perubahan sistem Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kita sudah mulai perizinan dunia usaha yang pada 2015 misalnya di PTSP BPKM untuk sembilan izin bisa hanya tiga jam, dulu bisa berbulan-bulan dan bertahun-tahun, ternyata sekarang bisa hitungan jam. Kita ini bisa kalau dipaksa, diinjak sedikit, nyatanya bisa. Tapi ya itu harus dipaksa dan `diinjak` kalau hanya disuruh apalagi diimbau ya sudah," ungkap Presiden yang juga disambut tawa para undangan.

Presiden pun menargetkan pada Februari 2018 akan ada satu gedung "single submission" sehingga masyarakat dapat menelusuri di mana lokasi izin yang menghambat apakah di pusat atau daerah atau di tempat lain.

Kelembagaan PTSP di daerah juga sudah ada di 531 daerah provinsi, kabupaten dan kota sedangkan PTSP di kecamatan baru ada di 197 lokasi.

"Saya minta gubernur, bupati, walikota terus melakukan percepatan layanan terpadu, dan setelah ada PTSP juga dicek, dikontrol apa betul pelayanan yang ada bisa cepat, jangan diawal-awal cepat tapi setelah satu-dua minggu balik lagi, kalau tidak kita kontrol," tambah Presiden.

Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017 mengambil tema "Bergerak Bersama Memberantas Korupsi untuk Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera".

Melalui peringatan itu, KPK sebagai penyelenggara berharap agar pemberantasan korupsi harus dilakukan bersama-sama yang membutuhkan komitmen dari pemerintah, DPR, badan yudikatif, lembaga negara lain dan masyarakat.

Tujuannya agar ada kepastian hukum dan proses tegas terhadap pelaku korupsi sehingga tidak memberikan ruang bagi pelaku atau pihak yang membantu terjadinya korupsi di birokrasi atau instansi masing-masing.

Hadir dalam Hakordia antara lain Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan sejumlah menteri kabinet Indonesia bersatu lainnya.

Baca juga artikel terkait BIROKRASI atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo