tirto.id - Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan jika RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang digagas lembaganya sudah disetujui oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan akan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
"Presiden memberi dukungan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Azriana usai pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Menurut Azriana, UU yang ada saat ini tidak bisa memayungi berbagai kasus yang berkembang, sehingga dibutuhkan UU yang baru, yang harapannya bisa mempermudah korban dalam mendapat perlindungan hukum.
"Saat ini korban kesulitan saat pembuktian, berdasar RUU baru, keterangan korban bisa jadi bukti, kesaksian korban jadi alat bukti. Ini diharapkan kurangi kasus yang tidak dapat ditangani," katanya.
Oleh karena itu, menurut Azriana, RUU tersebut dibutuhkan apalagi saat ini regulasi yang melindungi perempuan masih sangat sedikit.
"Komnas Perempuan menemukan kekerasan seksual sudah berkembang, termasuk terhadap anak sementara regulasi yang ada saat ini hanya mengatur terbatas misalnya pemerkosaan dan pencabulan," katanya.
Azriana menyebutkan rancangan atau draft RUU itu saat ini sedang dalam finalisasi dan diharapkan awal Juli 2016 atau setelah Idul Fitri 1437 Hijriah dapat diserahkan kepada DPR dan disosialisasikan.
"Kami minta sosialisasi RUU itu dapat dilakukan bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," katanya.
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara