Menuju konten utama

Jokowi: Demonstrasi Hak Demokratis, Bukan Hak untuk Merusak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa praktik demonstrasi adalah hak demokratis seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), tapi juga bukan hak untuk memaksakan kehendak apalagi hak untuk merusak. Demi mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan pada aksi unjuk rasa yang akan digelar pada 4 November 2016, Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah akan menjamin hak menyampaikan pendapat, tapi juga akan mengutamakan ketertiban umum.

Jokowi: Demonstrasi Hak Demokratis, Bukan Hak untuk Merusak
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri), Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae (kanan), Mensesneg Pratikno (kedua kanan) serta Seskab Pramono Anung (kedua kiri) memaparkan mengenai fokus kinerja PPATK seusai upacara pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/10). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa praktik demonstrasi adalah hak demokratis seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), tapi juga bukan hak untuk memaksakan kehendak apalagi hak untuk merusak. Demi mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan pada aksi unjuk rasa yang akan digelar pada 4 November 2016, Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah akan menjamin hak menyampaikan pendapat, tapi juga akan mengutamakan ketertiban umum.

"Demonstrasi adalah hak demokratis warga tapi bukan hak memaksakan kehendak dan bukan hak untuk merusak," tegasnya setelah menghadiri acara Peringatan Hari Menabung Sedunia Tahun 2016 di Plenary Hall, Jakarta Convention Center, Senin (31/10/2016) pagi.

"Aparat keamanan sudah saya minta bersiaga dan melakukan tugas secara profesional jika ada tindakan anarkis oleh siapa pun," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Boy Rafli Amar memastikan sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan elemen masyarakat agar unjuk rasa berjalan tanpa gangguan.

Kepolisian telah menerbitkan surat edaran Siaga I bagi seluruh anggota Brimob agar menunda permohonan cuti karena kebutuhan kekuatan cukup banyak namun jumlah terbatas. Siaga I terhitung mulai Jumat (28/10/2016) malam pekan lalu hingga ada pencabutan status terhadap kesiagaan personel Brimob Polri.

Boy juga menghimbau agar seluruh elemen masyarakat berpikir positif. Polisi mengedepankan upaya halus untuk mengamankan aksi unjuk rasa terkait tuduhan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu. "Jadi jangan anggap kita harus represif," ujar Boy di Jakarta, Minggu (30/10/2016).

Boy menjelaskan bahwa Polri sudah memiliki prosedur tetap dalam mengamankan unjuk rasa sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No.16 Tahun 2006 yang mengedepankan pendekatan persuasif. Demi keamanan dan ketertiban, para koordinator lapangan aksi unjuk rasa diminta memberitahukan rencana aksi berikut jumlah massa dan alat peraga demonstrasi mereka ke kepolisian.

"Semua langkah dipersiapkan, termasuk yang sifatnya kontingensi tapi yang penting Polri wajib persuasif dan menjamin kepada masyarakat agar beraktivitas seperti biasa," tutur Boy sebagaimana dikutip Antara.

Boy menegaskan pengunjuk rasa atau siapa pun yang bertindak tidak sesuai aturan akan diproses secara hukum. Ia juga mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah merencanakan pengamanan demonstrasi 4 November dengan bantuan dari kepolisian-kepolisian resor dan menyiapkan 12 kompi personel. "Sementara dari DKI tidak ada kesulitan di internal DKI (Polda Metro Jaya), sudah banyak ada sejumlah kompi," imbuhnya.

Salah satu figur populer yang akan ikut meramaikan demonstrasi besar organisasi keagamaan pada 4 November 2016 mendatang adalah KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym). Pimpinan pondok pesantren Daarut Tauhiid Bandung ini menyampaikan rencana tersebut melalui akun Facebook pribadinya pada Minggu (30/10/2016).

Selain Aa Gym, beberapa figur terkenal lain yang akan ikut meramaikan aksi 4 November adalah Fahri Hamzah dan Fadli Zon. "4 November, saya insya Allah bersedia ikut, saudara Fahri juga, sebagai bentuk solidaritas bahwa kita bersama rakyat, menegakkan konstitusi sesuai pasal 27 ayat 1," ungkap Fadli di Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Baca juga artikel terkait AKSI 4 NOVEMBER atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Hukum
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan