tirto.id - Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dilaporkan oleh relawan Anies Change Indonesia ke Ombudsman terkait pembatalan acara diskusi di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Minggu 8 Oktober 2023. Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menilai Bey Machmudin memiliki alasan mengapa membatalkan kegiatan tersebut.
"Orang namanya dilaporkan ya mestinya ada argumennya, nanti kan kenapa keluar kebijakan-kebijakan seperti itu, pasti ada alasannya. Pasti ada payung hukum aturannya, pasti ada. Saya yakin," kata Jokowi di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).
Sementara itu, Bey Machmudin pun mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Dia menilai langkah pelapor sudah benar jika merasa tidak puas dalam pelayanan administrasi.
"Itu memang hal yang benar dilakukan oleh warga negara oleh masyarakat, kalau ada ketidakpuasan dalam pelayanan administrasi memang jalurnya melalui ombudsman, jadi sudah benar yang dilakukan itu," kata Bey di lokasi sama.
Bey mengatakan pemerintah daerah akan menjelaskan alasan mengapa membatalkan kegiatan tersebut.
"Nanti kami akan jelaskan ke Ombudsman. Jadi memang hal seperti itu yang dilakukan oleh masyarakat jika merasa ada pelayanan maladministrasi . Jadi memang sudah benar," ungkap Bey.
Sebelumnya, Relawan Anies Baswedan Change Indonesia melaporkan Bey ke Ombudsman setelah kelompok relawan batal menggelar diskusi di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung beberapa waktu lalu. Pelaporan dilakukan karena ada potensi diskriminasi, ketidakprofesionalan sepihak pemerintah membatalkan kegiatan diskusi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin