Menuju konten utama

Jokowi Ajak BIN Tangani Corona & Tunjuk BNPB Kepalai Gugus Tugas

Badan Intelijen Negara (BIN) terlibat dalam penelusuran pasien Corona.

Jokowi Ajak BIN Tangani Corona & Tunjuk BNPB Kepalai Gugus Tugas
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (keempat kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (kiri), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (ketiga kiri) dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meninjau pembersihan Masjid Istiqlal dengan cairan desinfektan di Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Presiden Jokowi membentuk satuan tugas penelusuran pihak yang diduga berhubungan dengan pasien COVID-19 positif.

Tim tersebut, kata Jokowi, tidak hanya terdiri atas Kementerian Kesehatan, tetapi BIN hingga intelijen Polri.

Ia pun membanggakan hasil kinerja tim tersebut dalam pencarian suspect Covid-19 pasien 1 dan pasien 2.

"Setelah kita ketahui yang bersangkutan dalam 2 hari saya sudah mendapatkan 80 nama. Yang berada di klaster ini dalam 2 hari dari tim reaksi cepat yang kita miliki, Kemenkes dibantu oleh intelijen BIN dan dibantu intelijen Polri. 2 hari," kata Jokowi di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Dari hasil tim tersebut, pemerintah berhasil menemukan pasien Covid-19 baru. Pemerintah menemukan 4 kasus.

Jokowi menegaskan, pemerintah berkomitmen penuh dalam penanganan COVID-19. Akan tetapi, pemerintah tidak sepenuhnya akan membuka informasi dengan dalih tidak ingin penanganan dilakukan dengan menimbulkan keresahan.

"Dalam penanganan memang kita tidak bersuara. Kita semuanya harus tetap tenang dan berupaya keras menghadapi kasus ini," klaim Jokowi.

Jokowi juga mengatakan, pemerintah akan berusaha mengontrol agar pencegahan Covid-19 menyebar.

Ia mencontohkan bagaimana pemerintah menyemprotkan disinfektan di tempat publik untuk mencegah Covid-19.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi meninjau dua lokasi yang disemprot disinfektan, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Masjid Istiqlal, Jumat (13/3/2020).

Pada hari yang sama, Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dikomandani oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Doni Monardo.

Unsur yang terlibat di dalamnya yakni sebagai pengarah terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menkopolhukam, Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan. Sedangkan dalam tim pelaksana melibatkan 12 unsur lembaga dan kementerian, termasuk BNPB.