tirto.id - Terdakwa kasus perusakan barang bukti mafia bola Joko Driyono mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya banding diajukan kuasa hukum Joko Driyono setelah jaksa menyatakan banding.
"Sudah [mengajukan banding]. Jaksa pun sudah mengajukan banding Jumat kemarin," kata kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).
Mustofa mengatakan, kuasa hukum mengajukan banding karena tidak sepakat dengan putusan hakim pertama. Ia mengatakan, Jokdri tidak berniat untuk menghilangkan barang bukti bila mengacu fakta persidangan.
Kuasa hukum Jokdri enggan menyebut kalau upaya banding sebagai optimisme bebas dakwaan maupun tuntutan, tetapi putusan tidak mencerminkan keadilan. Apalagi ada sejumlah kejanggalan seperti tuduhan mafia bola yang fokus pada skor justru malah mengurusi bukti Jokdri. Kemudian seperti soal memasuki ruangan disegel polisi serta kunci palsu.
"Wong hakim mengatakan terbukti menghilangkan barang bukti tapi di sisi lain majelis juga menyatakan terdakwa tidak terbukti terkait dengan perkara pengaturan skor padahal kan tujuan Satgas Mafia Bola kan untuk mencari barang bukti terkait pengaturan skor kan. sehingga apa kepentingan terdakwa untuk menghilangkan barang bukti tersebut," kata Mustofa.
Mustofa enggan mengomentari kemungkinan hukuman kliennya diperberat bila mengajukan banding. Namun, kuasa hukum mengejar fakta dalam sidang lanjutan di tingkat banding.
"Kurang atau nambah tapi kami melakukan upaya hukum ini tidak terkait dengan hal tersebut. Yang kami rasakan putusan PN masih belum bisa mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa," kata Mustofa.
JPU juga menyatakan banding dalam perkara Jokdri. JPU Sigit Hendradi membenarkan mereka mengajukan banding.
"Iya, JPU nyatakan banding pada Jumat, 26 Juli 2019," kata Sigit saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).
Jaksa mengajukan banding karena keberatan atas penjatuhan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan potong masa tahanan. Tim JPU menilai putusan hakim tersebut masih terlalu ringan dan belum mempunyai daya tangkal serta efek jera. Oleh karena itu, mereka mengajukan banding.
Joko Driyono sebelumnya divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor, Selasa (23/7/2019). Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Ketua Tim Majelis Hakim, Kartim Haeruddin, ada dua pertimbangan mengapa vonis lebih rendah dari tuntutan.
"Terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya pada persidangan. Juga, perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut tidak terkait dengan tindakan pengaturan skor pada pertandingan," ujar Hakim Kartim dalam persidangan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri